Nabire, WAGADEI – Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi atau SRPD Sorong Raya menolak pemindahan empat tapol atau tahanan politik Papua ke PN Makassar oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
Aksi SRPD Sorong Raya untuk menolak pemindahan 4 tapol Papua dilakukan dengan memboikot jalan pada Rabu (27/8/2025) di Lampu Merah Remu dan kantor Polres Sorong.
Koordinator lapangan aksi SRPD Sorong Raya, Apei mengatakan, pihaknya menolak pemindahan empat tapol Papua, karena dinilai sebagai tindakan tidak adil dalam proses hukum.
“Secara hukum proses pemindahan tapol ini melanggar hukum, dan membuat proses sidang tidak dapat diikuti oleh keluarga (melanggar prinsip peradilan yang terbuka untuk publik, mudah diakses, dan biaya ringan),” kata Apei dalam keterangan tertulis yang diterima Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Rabu (27/8/2025.
Menurut Apei, pemindahan empat tapol ke Makassar menyebabkan keluarga tapol itu tidak dapat mengikuti perkembangan sidang. Dengan kata lain, sidang menjadi tertutup bagi keluarga.
Selain itu, pembuktian oleh pihak tersangka atau empat tapol dianggap sulit, dan pembiayaan sidang menjadi mahal.
“Juga saat ini seorang tersangka dari keempat tapol ini sedang sakit berat. Proses pengobatannya pun hanya dilakukan secara tradisional. Jadi, dengan memindahkannya ke Makassar, itu sama saja membatasi pengobatan tersangka dimaksud dan juga secara tidak langsung tindakan pemindahan ini dapat membunuhnya,” katanya.
Aksi penolakan pihak SRPD Sorong Raya dilakukan seminggu terakhir. Mereka bahkan telah mendatangi Kejaksaan Sorong, Pengadilan Sorong dan Gubernur Papua, untuk menyatakan penolakan.
Namun, upaya SRPD Sorong Raya mendatangi tiga pihak terkait, tak membuahkan hasil.
Maka dari itu, SRPD Sorong Raya menduduki Polres Sorong sejak Selasa malam (26/8/2025) hingga Rabu pagi (27/8/2025).
“Mereka masih tetap menduduki kantor Polres, menghadang pemindahan 4 tapol dimaksud,” kata Ronal, dari SRPD Sorong Raya. (*)





