Jayapura, (WAGADEI) – Seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat sedang dilaksanakan. Masyarakat sipil Papua Barat berharap kepada tim seleksi (timsel) hatus mampu melakukan seleksi calon komisioner KI yang berkualitan dan kompeten di bidangnya.
Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias kepada wagadei.id dalam lirisnya pada Rabu, (25/1/2023) mengatakan, setelah terseleksi mampu meningkatkan kinerja Komisi Informasi yang lebih baik.
Pasalnya, kata dia, timsel tanpa keterlibatan akademisi dan masyarakat sipil Papua, namun KI Papua Barat masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) seperti bagaimana memperkuat KI.
“Sehingga Komisi Informasi Papua Barat dapat membantu masyarakat untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi publik yang lebih mudah dan cepat,” kata Sulfianto Alias.
Sejauh ini, kata dia, KI Provinsi masih memiliki banyak pekerjaan rumah. Hal ini berpedoman pada Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 bahwa tim seleksi ini haruslah merupakan orang-orang pilihan dan mutlak memiliki wawasan dan pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik.
“Komposisi timsel KI Provinsi telah diatur jelas dalam Peraturan KI, yang mana timsel KI berasal dari empat unsur yaitu akademisi, pemerintah, KI pusat dan unsur masyarakat. Pada akhir bulan November 2022, Pj Gubernur Papua Barat telah menetapkan SK tim seleksi KI Provinsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 161/251/11/2022,” ujar dia.
Adapun komposisi tim seleksi ini terdiri dari dua orang unsur pemerintah, satu orang unsur KI pusat, satu orang dari unsur masyarakat serta satu orang lagi berasal dari unsur pers.
“Namun tidak tercatat adanya unsur yang berasal dari akademisi. Padahal unsur akademisi memiliki kuota yang paling banyak diantara unsur lain. Dalam tim seleksi, setidaknya harus terdapat dua orang yang berasal dari akademisi,” ujar dia.
Lebih lanjut ia menegaskan, semua pihak telah mengetahui bersama bahwa banyak akademisi di Papua Barat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik, mengapa tidak ada unsur akademisi di dalam komposisi tim seleksi ini?.
“Bagaimana mekanisme penetapan tim seleksi? Hal ini menjadi pertanyaan kepada Pj Gubernur, kami khawatir tim seleksi ini tidak mampu menghasilkan Komisioner yang mumpuni dan cakap dalam menyelesaikan setumpuk permasalahan terkait keterbukaan informasi,” ucap Sulfianto.
Perkumpulan Oase, lembaga yang pernah telah lama berpengalaman dalam uji akses keterbukaan informasi publik juga menyayangkan komposisi timsel KI tanpa akademisi.
”Akademisi penting hadir khususnya akademisi yang berpengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik. Hal ini penting karena menyangkut proses, akademisi dapat memberikan pertimbangan mengenai metode seleksi berdasarkan pengalaman dan wawasan yang dimilikinya,” kata Direktur Perkumpulan Oase Damianus Walilo.
Ia menegaskan, tanpa akademisi maka proses seleksi sangat diragukan. Maka pihaknya meminta kepada Ombudsman segera memeriksa dugaan maladministrasi pembentukan KI Provinsi Papua Barat.
“Kami akan mencoba membuat laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan ini,” ucapnya. (*)