Nabire, WAGADEI – KNPB atau Komite Nasional Papua Barat Konsulat Indonesia Wilayah Makassar, mendesak Polres Yahukimo, segera membebaskan Larangen Solongkik atau Ivan Kabak.
Ivan Kabak merupakan siswa SMK Yapesli Yahukimo, Papua Pegunungan, yang ditangkap polisi pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 12 siang.
Ivan ditangkap karena merayakan kelulusannya, dengan mencoret pada seragam bermotif bendera Bintang Kejora.
“Bebaskan tanpa syarat! Polres Yahukimo segera bebaskan Ivan Kabak,” kata Juru bicara KNPB Makassar Jecky R. Matuan, melalui siaran pers yang diterima Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Sabtu (17/5/2025).
Matuan menjelaskan, awalnya Ivan Kabak mendengar hasil kelulusan kelas IX bersama beberapa teman yang juga lulus saat itu. Namun, polisi gabungan dari Satgas Cartenz sudah berada di depan pintu, keluar menggunakan mobil hitam Avanza berkaca gelap.
“Lalu (Ivan Kabak) diculik dan langsung dibawa ke Polres Yahukimo,” kata Matuan.
Hingga kini, kata Matuan, Ivan Kabak masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Yahukimo.
Matuan menilai, setiap kebijakan yang dijalankan TNI/Polri di Tanah Papua sangat brutal. Hal ini justru merusak demokrasi.
Padahal, lanjut Matuan, aparat kepolisian harus melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Hak berekspresi juga dijamin dalam UUD 1945 pasal 28E. Aparat keamanan negara seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berekspresi,” katanya.
Matuan juga mendesak agar Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino, dan bawahannya segera dipecat. (*)