DKTP Paniai akan gelar musda dan raker 

DKTP atau Dewan Kesenian Tanah Papua Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, akan menggelar Musda atau Musyawarah Daerah II, pelantikan pengurus dan rapat kerja (raker) pada 5–7 Mei 2025.
DKTP atau Dewan Kesenian Tanah Papua Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, akan menggelar Musda atau Musyawarah Daerah II, pelantikan pengurus dan rapat kerja (raker) pada 5–7 Mei 2025. - IST

Nabire, WAGADEI – DKTP atau Dewan Kesenian Tanah Papua Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, akan menggelar Musda atau Musyawarah Daerah II, pelantikan pengurus dan rapat kerja (raker) pada 5–7 Mei 2025.

Musda dan raker tersebut mengusung tema “Melestarikan Seni Budaya Sebagai Modal Dasar Pembangunan Kabupaten Paniai”.

Musda dan raker itu akan digelar di aula Kingmi Eklesia Dupia sekitar pukul 09:30 hingga selesai, sedangkan pelantikan dan raker dihelat di aula kantor bupati Paniai pada pukul 09:30 hingga selesai.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan musda II ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), serta memilih kepengurusan DKTP periode 2025-2030,” kata ketua panitia Musda II DKTP Paniai, Amos Kayame seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Jumat (2/5/2025).

Amos Kayame mengatakan, Musda ini sangat penting untuk menetapkan AD/ART sebagai dasar hukum, agar dijadikan sebagai pedoman kerja organisasi milik para seniman dan budayawan Paniai

Maka dari itu, dia mengharapkan antusiasme dan partisipasi dari seniman dan budayawan Paniai, untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

“Agar program kita godok bersama supaya kehidupan masyarakat seni dan budaya Paniai diproteksi dan diberdayakan dalam program-program yang dicanangkan oleh DKTP Paniai ke depan,” katanya.

DKTP juga mengurus dan mengelola kehidupan kebudayaan Kabupaten Paniai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.

“Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama, dalam mengelola kekayaan budaya Paniai,” katanya.

Dia mengatakan, DKTP adalah mitra resmi pemerintah berdasarkan Instruksi Menteri dDlam Negeri (Inmendagri) Nomor 5A Tahun 1993 mengatur Pembentukan Dewan Kesenian di Setiap daerah (Provinsi Hingga Kabupaten/kota) dan pembangunan gedung kesenian melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Sehingga kami DKTP memiliki dasar hukum tetap melalui Inmendagri ini,” katanya.

Dengan demikian, katanya, usai musda dan raker, pengurus dan pemerintah harus bermitra secara penuh, agar semua kehidupan kesenian dan kebudayaan Paniai dapat proteksi dan diberdayakan, sehingga budaya Paniai juga dikenal secara nasional hingga internasional. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan