Uji kepastian hukum, Fopera Papua Barat Daya bakal ajukan Judicial Review UU Otsus Pasal 28 ke MK

Sorong, WAGADEI – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya bakal mengajukan Judicial Review Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua  ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie  didampingi Sekretaris Umum Ortis Kambu dan jajaran pengurusnya usai menggelar konfèrensi pers di kantor Sekretariat Fopera Papua Barat Daya kepada media ini, Senin, (25/03/2024), bahwa setelah melihat dinamika yang terjadi di seluruh Tanah Papua terkait dengan hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Maka, menurut dia, sesuai kajian dan analisa yang didapat,  Fopera kemudian mengambil langkah konkret untuk mengajukan judicial review.

Baca: https://wagadei.id/2024/03/25/pj-gubernur-papua-harap-awp-tingkatkan-kualitas-wartawan-dan-media-di-tanah-papua/

“Kami telah berkomitmen bersama dengan tim hukum kami untuk mengajukan judicial review pasal 28  undang-undang  nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus Papua, menguji kedudukannya dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Ketum Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie.

Kata Yanto, tujuan diajukan judicial reviuw agar orang asli Papua mendapatkan kepastian hukum terkait dengan hak politik orang asli Papua melalui partai politik nasional. Tujuan berikutnya adalah agar masyarakat asli Papua mendapatkan keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena UU Otsus ini adalah UU yang diberikan negara kesatuan republik indonesia kepada orang asli Papua yang bersifat khusus yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28d ayat 1 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan perundang-undangan.

“Oleh karenanya Fopera Papua Barat Daya dan seluruh masyarakat di Tanah Papua akan melakukan judicial reviuw pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Otsus nomor 2 tahun 2021 menguji kedudukannya dengan UU partai politik dan UU pemilu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa untuk judicial review ini, tim hukum atau penasihat hukum Fopera adalah orang yang ikut menyusun UU Partai Politik dan juga ikut menyusun dan mengesahkan UU Pemilu.

“Sehingga setelah kami diskusi panjang dan melalui beberapa kajian hukum mereka telah bersepakat untuk kita bersama-sama akan mengajukan judicial review. Kami akan ajukan pada pertengahan april atau selesai lebaran,” katanya.

Terkait rencana judicial review pasal 28 UU Otsus ini, Fopera meminta dukungan dan doa seluruh masyarakat Papua di seluruh Tanah Papua.

“Kami minta dukungan doa sehingga niat baik kita ini bisa berjalan dengan baik agar kedepan orang asli Papua tidak lagi termarjinalisasi dalam hak politiknya di seluruh tanah Papua,” ucapnya.

Ke depan, kata dia agar tidak ada lagi orang Papua protes-protes lagi dengan hak politik mereka. Semua pihak berjuang supaya ada kepastian hukum terkait dengan hak politik orang asli Papua di seluruh tanah Papua sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *