Jayapura, (WAGADEI) – Dengan tuntutan bebaskan segera tanpa syarat terdakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Papua melakukan aksi bisu di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (09/02/2023).
Aksi yang juga menuntut bebaskan juru bicara Internasional KNPB dan Petisi Rakyat Papua (PRP) Viktor F. Yeimo itu dilakukan saat diselenggarakannya sidang perdana terhadap kedua terdakwa dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Yabet Degei, kordinator lapangan (Korlap) umum menyatakan kedua terdakwa harus dibebaskan karena tidak melakukan aksi yang merugikan kepentingan umum. Juga aksi dilakukan kedua terdakwa berlangsung aman, tidak di pinggir jalan dan ditempat umum lainnya melainkan di dalam kampus yang mestinya aparat keamanan tidak diperbolehkan masuk seenaknya untuk melakukan penangkapan.
Yabet juga menyebut kedua terdakwa saat ditangkap tidak berontak dan melakukan tindakan represif terhadap aparat keamanan. Keduanya menyerahkan diri dengan baik bermaksud membantu aparat keamanan meredam situasi yang saat itu ricuh.
“Jelas bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa adalah mencerminkan upaya diskriminasi aparat keamanan melakukan penangkapan secara sewenang-wenang untuk membungkam ruang berdemokrasi bagi orang Papua di Papua,” tegasnya.
Yabet kemudian menjelaskan proses penangkapan terhadap kedua terdakwa. Penangkapan berawal dari aksi penolakan KTT-G20 yang di dorong oleh Aliansi BEM Se-Kota Jayapura pada tanggal 16 November 2022, di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura.
“Saat aksi tolak KTT-G20, masa aksi ingin melakukan long march ke kantor DPRP, akan tetapi mahasiswa yang melakukan long march direpresi oleh aparat kepolisian serta memukul mundur masa aksi ke dalam lingkungan kampus,” ucapnya.
Akibatnya terjadilah bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Situasi ricuh dan semakin memanas. Untuk meredam, beberapa masa aski sebanyak lima orang bersama Gesrson Pigai dan Kamus Bayage menyerahkan diri.
Namun ketika menyerahkan diri, lanjut Yabet, Gerson Pigai dan Kamus Bayage serta lima orang mahasiswa lainnya malah mengalami kekerasan oleh pihak kepolisian.
“Tidak hanya kawan-kawan mahasiswa yang menyerahkan diri saja yang mengalami kekerasan, beberapa anggota polisi serta puluhan massa aksi yang yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-kota jayapura juga mengalami luka-luka akibat bentrokan yang terjadi itu,” ujarnya.
Lanjut dijelaskan, Gerson Pigai, Kamus Bayage dan lima orang mahasiswa kemudian di tahan dan di periksa selama satu hari. Setelah jalani pemeriksaan, lima orang lainnya dipulangkan sementara Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal dalam aksi itu Gerson Pigai dan Kamus Bayage tidak melakukan tindakan represif terhadap aparat keamanan. Bahkan Gerson Pigai dan Kamus Bayage serta lima orang mahasiswa lainnya berusaha menyerahkan diri untuk meredakan situasi yang lagi memanas,” beber Yabet.
Berikut lima pernyataan sikap tuntutan Aliansi BEM Se-Papua dalam aksi bisu:
Pertama, Kapolres Kota Jayapura segera hentikan upaya kriminalisasi terhadap kawan kami Gerson Pigai (Mahasiswa FISIP Uncen) dan Kamus Bayage (Mahasiswa FKIP Uncen).
Kedua, Segera bebaskan Gerson Pigai dan Kamus Bayage dengan mempertimbangkan hak atas pendidikan kedua kawan kami.
Ketiga, Rektor Universistas Cenderawasi sebagai pimpinan tertingi lembaga Universitas Cenderawasih, segera memberikan teguran kepada Kapolresta Jayapura dan jajarannya yang sewenang-wenangnya melakukan pengejaran, pemukulan dan penangkapan serta upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua.
Keempat, Hentikan segala macam upaya-upaya pembungkaman ruang demokrasi seperti penangkapan, kriminalisasi serta bentuk-bentuk pembungkaman demokrasai terhadap mahasiswa Papua dan rakyat Papua pada umunya.
Kelima, Bebaskan Viktor Yeimo dan aktifis pro demokrasi lainya.