Nabire, WAGADEI – Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM merilis siaran pers pada Rabu, 29 Juli 2026, menyatakan bahwa aparat militer Indonesia memasuki lingkungan dan halaman Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Xaverius Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Dekenat Moni Puncak, Keuskupan Timika saat umat sedang melaksanakan ibadah pagi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 10.53 Waktu Papua. Kejadian ini membuat para umat terkejut, ketakutan dan banyak yang terpaksa meninggalkan ibadah karena rasa tidak aman serta trauma yang belum sembuh dari insiden sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari perwakilan informasi strategis TPNPB di Sugapa menyebutkan, tindakan ini bukanlah peristiwa tunggal. TPNPB mengingatkan kembali kejadian pada 29 Juni 2026, di mana rombongan Pastor, Suster, umat serta karyawan Tunas Jaya Papua ditembaki saat sedang melakukan perjalanan. Akibat kejadian itu, kendaraan milik pastoran Paroki Bilogai mengalami kerusakan tembakan dan seorang warga sipil terluka akibat peluru yang menembus bodi mobil.
“Belum lagi serangan pesawat nirawak ke Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni pada 17 Mei 2026 yang menewaskan Luter Nabelau dan melukai empat warga lainnya, di mana salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Mimika,” kata Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambon.
TPNPB juga menyoroti kondisi keamanan di wilayah Intan Jaya saat ini. Disebutkan bahwa aparat militer telah mendirikan sebanyak 33 pos pengamanan tepat di tengah pemukiman warga, termasuk di kawasan sekitar Gunung Wabu.
Menurut Sebby, keberadaan pasukan besar itu berkaitan erat dengan rencana eksploitasi kekayaan alam berupa emas, tembaga, besi, nikel dan sumber daya lain yang dinilai menguntungkan pihak luar. Akibatnya, warga sipil setiap hari hidup dalam bayang-bayang ancaman, suara tembakan terdengar terus-menerus dan korban jiwa terus berjatuhan selama enam bulan terakhir tanpa solusi yang jelas.
TPNPB-OPM meminta Pemerintah Amerika Serikat untuk segera menghentikan segala bentuk kerja sama dan penyelidikan yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA) di wilayah Papua. Mereka menilai keberadaan Indonesia di tanah Papua adalah hal yang tidak sah secara hukum, merujuk pada sejarah berdirinya negara Papua pada 1 Desember 1961 dan rangkaian operasi militer sejak saat itu.
“Kerja sama ekonomi dan pertambangan selama ini kami nilai hanya menguntungkan pihak asing dan penguasa sementara masyarakat adatlah yang menanggung segala dampak buruknya,” katanya.
Selain itu, TPNPB secara tegas meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kembali status hukum wilayah Papua Barat dalam kerangka hukum internasional dan resolusi yang pernah dikeluarkan. Selama lebih dari setengah abad konflik berkepanjangan, jutaan warga sipil menderita, ratusan ribu orang tewas dan terpaksa mengungsi ke dalam negeri maupun ke negara tetangga Papua Nugini.
“Oleh karena itu, PBB perlu turun tangan secara langsung sebagai pihak netral agar masalah yang mendasar ini dapat diselesaikan melalui jalur dialog damai dan adil tanpa melibatkan kekuatan senjata,” katanya. (*)
