Timika, WAGADEI — Lembaga Masyarakat Adat Suku Mee Wilayah Selatan, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah (LMA-O “Diyo-Weitopoke”) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait upaya penetapan batas adat di wilayah sengketa. Pernyataan ini disampaikan oleh Agustsen Anouw, selaku Ketua LMA-O “Diyo-Weitopoke”, hasil rapat yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2026 di Timika.
Menurut Agustsen Anouw, seluruh masyarakat adat Suku Mee, khususnya yang bermukim di wilayah Selatan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai secara tegas menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan penetapan batas adat di wilayah mereka, khususnya di Wakiya dan sekitarnya serta Kapinaya dan sekitarnya.
“Kami menegaskan, penetapan batas adat harus dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Jangan sampai terjadi perselisihan antar-suku, terutama antara Suku Kamoro dan Suku Mee yang selama puluhan tahun telah hidup berdampingan secara damai,” ujar Agustsen Anouw melalui keterangannya, Selasa, (25/8/2026).
Pihaknya mengingatkan kepada Bupati Mimika dan seluruh pihak terkait agar jangan memanfaatkan wilayah ini untuk kepentingan sepihak. Batas adat bukan milik satu pihak saja, namun suku Kamoro dan suku Mee memiliki hak dan kewajiban yang sama atas tanah dan sumber daya alam di wilayah tersebut.
“Barang-barang dan segala sesuatu yang ada di wilayah Selatan bukan milik satu pihak saja. Milik kedua suku, yaitu Kamoro dan Suku Mee. Ingat itu!,” katanya tegas.
Sebelum ada pembangunan fisik dalam bentuk apapun, tapal batas adat harus ditetapkan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kami meminta Bupati Timika untuk menunda sementara kegiatan pembangunan fisik di wilayah tersebut sampai batas adat disepakati bersama.
“Apabila ada kegiatan, pasti kedua suku itu lebih dahulu. Jangan sampai kepentingan sepihak merusak hubungan yang telah terjalin selama puluhan tahun,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan saudara-saudara Suku Kamoro agar jangan mudah terpancing oleh pihak manapun. Orang yang datang membawa janji besar-besaran belum tentu membawa kebaikan bagi kita semua.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kedamaian dan persatuan, serta menghormati hak-hak adat kedua suku. Tanah adalah ibu yang memberi kehidupan bagi kita semua, bukan alat untuk dipertukarkan dengan kepentingan sesaat,” ungkapnya.
Pihaknya menolak pembangunan fisik dalam bentuk apapun sebelum menetapkan tapal batas adat.
“Kami dengan tegas menolak penetapan batas adat sepihak di Wakiya dan Kapinaya. Tanah ini milik bersama antara suku Kamoro dan suku Mee. Jangan biarkan kepentingan sepihak merusak persaudaraan kita,” ujarnya. (*)
