Jayapura, WAGADEI – Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM merilis siaran pers kedua pada Sabtu, 25 Juli 2026, berisi klarifikasi resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mayor Kopitua Heluka bersama unsur pasukan Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem terkait peristiwa eksekusi mati terhadap Yantinus Kogoya alias Kumis beserta istrinya Shelly Wenda.
Pihak TPNPB menegaskan korban terbukti terlibat langsung sebagai agen intelijen militer Indonesia yang beroperasi di wilayah Yahukimo.
Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambon menyatakan lima fakta utama yang dipaparkan sebagai dasar tindakan tersebut:
Pertama, Yantinus Kogoya sempat dilarang membawa alat berat masuk wilayah operasi TPNPB, namun sebagai bentuk pembalasan ia kemudian membawa aparat militer untuk membuka akses lahan demi kepentingan pihak tertentu.
Kedua, ia terbukti memandu pergerakan pasukan militer menggunakan pesawat dan kendaraan menuju posisi TPNPB, yang berujung pada tewasnya sejumlah anggota serta serangan bom terhadap pasukan.
Ketiga, mantan anggota TPNPB ini diketahui bekerja sama dengan Wakapolres Yahukimo, menggunakan kendaraan dinas aparat untuk mengidentifikasi lokasi pasukan TPNPB yang kemudian ditangkap, ditembak, maupun diculik.
Keempat, ia juga terbukti mencuri satu pucuk senjata laras panjang milik TPNPB Kodap XVI untuk diserahkan kepada pihak militer Indonesia.
“Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum medan perang, sekaligus sebagai peringatan tegas bahwa pengkhianatan terhadap perjuangan dan bangsa Papua memiliki konsekuensi berat,” kata Sebby Sambon.
Mayor Kopitua Heluka mengimbau seluruh masyarakat Yahukimo, bangsa Indonesia dan pihak internasional untuk memahami fakta di lapangan dan tidak membangun opini tanpa mengetahui kondisi sebenarnya.
“Kami juga meminta seluruh jaringan intelijen militer yang masih beroperasi di wilayah tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya, serta mengajak keluarga korban untuk memahami situasi yang terjadi di medan perang,” katanya. (*)
