Aksi KNPB: Status Papua Selama 64 Tahun Dalam Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan

Jayapura, WAGADEI – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat bersama seluruh komponen perjuangan bangsa Papua menerbitkan pernyataan sikap politik resmi terkait status wilayah Papua Barat yang dinyatakan sebagai zona darurat militer sekaligus krisis kemanusiaan. Pernyataan yang ditandatangani Ketua Pengurus KNPB Pusat, Agus Kosay ini dibacakan oleh kordinator aksi KNPB Nabire, Gerson Pigai pada aksi demonstrasi yang digelar di halaman kantor MPR Papua Tengah, Senin, 3 Agustus 2026 itu menguraikan rangkaian peristiwa sejak tahun 1961 hingga saat ini serta menyampaikan sejumlah tuntutan dan seruan kepada berbagai pihak terkait.

 

Bacaan Lainnya

KNPB menegaskan, hak penentuan nasib sendiri merupakan hak asasi mutlak penduduk asli Papua yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi PBB Nomor 1514. Disebutkan bahwa Pemerintah Kerajaan Belanda telah mempersiapkan pemerintahan mandiri Papua Barat yang dideklarasikan secara resmi sebagai Negara Papua pada 1 Desember 1961.

 

Namun demikian, lanjut dia, Pemerintah Republik Indonesia tidak mengakui kemerdekaan tersebut dan melancarkan Amanat Trikora pada 19 Desember 1961 yang diikuti operasi militer sejak 1 Januari 1962. Maka, KNPB menilai perjanjian-perjanjian selanjutnya seperti Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, serta penyerahan administrasi oleh UNTEA pada 1 Mei 1963 dilakukan secara tidak sah tanpa melibatkan masyarakat adat dan lebih mengutamakan kepentingan ekonomi, termasuk operasional PT Freeport Indonesia.

 

“Terhadap pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, KNPB menyatakan proses tersebut tidak demokratis karena hanya melibatkan 1.025 orang di bawah tekanan militer, sehingga hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum bagi bangsa Papua,” katanya di hadapan sejumlah anggota MRP Papua Tengah yang menerima aspirasi.

 

Dalam pernyataan itu juga dicantumkan sejumlah data dan fakta yang menjadi dasar sikap mereka, antara lain:

 

– Selama 64 tahun telah berlangsung 24 operasi militer yang menelan korban jiwa diperkirakan mencapai 20.000 orang asli Papua;

– Jumlah personel keamanan di wilayah Papua mencapai 82.600 orang;

– Warga sipil yang menjadi pengungsi akibat konflik di beberapa wilayah mencapai 125.931 orang;

– Luas hutan yang hilang tercatat sekitar 748.640 hektar;

– Otonomi Khusus menurut KNPB justru memperkuat pendudukan, memperpanjang izin usaha, memperbanyak kehadiran aparat, serta memicu perubahan demografi dan kerusakan lingkungan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, KNPB menyampaikan sembilan poin tuntutan utama, antara lain menegaskan kedaulatan bangsa Papua, mendesak PBB meninjau kembali resolusi terkait pengesahan Perjanjian New York dan hasil Pepera, meminta tanggung jawab AS, Vatikan, Belanda, dan Indonesia, serta menyerukan penyelenggaraan referendum yang bebas dan jujur. Selain itu, organisasi ini meminta akses lembaga kemanusiaan internasional, dukungan negara-negara Pasifik, serta mendesak seluruh pihak yang berkonflik mencari jalan damai melalui mekanisme internasional dan menghentikan pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus.

 

KNPB juga mengajak seluruh elemen bangsa Papua untuk bersatu, menjaga tanah dan hutan adat, tidak memecah belah berdasarkan asal wilayah, serta mengikuti aksi serentak damai yang direncanakan digelar pada tanggal 15 Agustus 2026 di seluruh wilayah Papua Barat. (*)

 

 

 

Pos terkait