POHR Minta Aparat Hormati HAM Warga Sipil di Tambrauw  

Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papua Observatory for Human Rights atau POHR. - IST
Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papua Observatory for Human Rights atau POHR. - IST

Nabire, WAGADEI.ID – Direktur Eksekutif POHR atau Papuan Observatory for Human Rights, Thomas Ch. Syufi meminta kepada aparat keamanan, agar menghormati HAM (Hak Asasi Manusia) warga sipil di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi kepada Wagadei.id melalui siaran pers yang diterima di Nabire, Papua Tengah, Kamis (19/3/2026).

Direktur Eksekutif POHR Thomas Syfi mengatakan, usai serangan yang menewaskan dua tenaga kesehatan (nakes) di poros jalan Kampung Jakbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw pada Senin (16/3/2026) yang diduga dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), TNI/Polri memalang jalan raya antara Tambrauw dan Sorong, untuk melakukan operasi dan memeriksa warga di kampung-kampung di sekitar lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

 Thomas mengatakan, aparat diduga menangkap, menganiaya, dan menyiksa sedikitnya 10 warga sipil Tambrauw.

“Aparat keamanan jangan bertindak represif dan brutal terhadap warga sipil yang tidak tahu-menahu atas peristiwa tersebut,” katanya.

Menurut Thomas, aparat memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur yang tidak melanggar hukum dan HAM.

Polri, katanya, merupakan penjaga gerbang sistem peradilan pidana di Indonesia yang harus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku tanpa melanggar HAM warga sipil.

Mantan Ketua PMKRI Jayapura dan aktivis ini menilai, tindakan brutal dan premanisme aparat tidak layak ditunjukkan kepada warga sipil.

“Silakan cari dan kejar pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku, apalagi TPNPB-OPM telah mengakui bahwa mereka bertanggung jawab atas insiden kematian dua orang nakes tersebut. Silakan cari dan tangkap mereka untuk proses hukum, tanpa harus bertindak represif terhadap warga sipil,” kata Thomas. 

Advokat muda yang getol menulis tentang hukum dan kemanusiaan ini menyatakan, aparat keamanan harus membangun pendekatan humanis berupa dialog dan komunikasi konstruktif. Hal tersebut mesti dilakukan untuk memulihkan situasi sekaligus merawat ketertiban dan kenyamanan di masa depan.

“Bukan menjadikan warga sipil sebagai musuh. Itu namanya homo homini lupus est (manusia yang satu jadi serigala bagi manusia lain) atau bellum omnium contra omnes (lawan semua melawan semua). Itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia,” ujarnya.

Dia berpendapat, tindakan represif hanya menelanjangi integritas dan kewibawaan aparat penegak hukum atas ketidakmampuannya untuk mengungkap kasus ini secara profesional, adil, jujur, dan bertanggung jawab. Apalagi, lanjutnya, perlindungan warga sipil dalam waktu perang diatur dalam Konvensi Jenewa IV  tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977, yang merupakan bagian dari hukum humaniter internasional.

“Prinsip dasar dari aturan tersebut meliputi kewajiban untuk memperlakukan sipil secara manusiawi, membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta larangan serangan langsung, penyiksaan, penyanderaan, dan hukuman kolektif terhadap warga,” katanya.

“Jadi, intinya, Konvensi Jenewa IV 1949 menekankan pada perlindungan warga sipil di wilayah pendudukan atau wilayah pihak yang berperang. Dan Protokol Tambahan II 1977 memperluas perlindungan sipil dalam konflik bersenjata, yang menekankan prinsip pembedaan (distinction) antara target militer dan warga sipil,” katanya lagi.

Thomas mengatakan, warga sipil dan keluarganya, serta keyakinan dan adat istiadatnya wajib dihormati. Aparat, katanya, dilarang keras membunuh dan menyiksa warga sipil. Pasal  4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM  menjamin hak hidup, hak tidak disiksa, kebebasan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Ini merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

“Karena itu, tindakan aparat keamanan dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Tambrauw atas peristiwa pembunuhan kedua nakes yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM, tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan  kejahatan dan pelanggaran hukum perang, tetapi juga merupakan deklarasi perang terhadap kemanusiaan,” katanya. 

Thomas meminta TNI/Polri tidak beringas terhadap warga sipil saat melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Namun, aparat perlu melakukan pendekatan kemanusiaan melalui dialog dan komunikasi yang bermartabat, agar tidak memperluas konflik.

Dia bahkan mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera presisi, turun ke lapangan untuk memantau dan mengamati, sekaligus melakukan komunikasi dengan semua pihak, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM. Komnas HAM juga harus mendesak aparat keamanan, untuk segera menghentikan pendekatan represif dan menahan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Tambrauw, serta menekankan penanganan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Dia juga meminta Presiden Prabowo berani berdialog dengan TPNPB-OPM untuk mengurai benang kusut konflik selama 60-an tahun di Tanah Papua, termasuk di Tambrauw. 

Dia bahkan meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serius menangani konflik bersenjata, untuk memastikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat sipil, sebagai konkretisasi dari Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.[]

Pos terkait