Nabire, WAGADEI.ID – Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papua Observatory for Human Rights atau POHR mengatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Jl. Raya Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026) merupakan tindakan brutal dan biadab yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia, yang saat ini menjadi Ketua Dewan HAM PBB.
Menurut Thomas, tindakan teror, intimidasi, penyiksaan, atau upaya pembunuhan terhadap aktivis HAM semacam ini merupakan bukti pembungkaman terhadap ruang demokrasi.
“Apabila tindakan kriminalitas ini dilakukan secara terorganisir dan sistematis oleh oknum atau institusi resmi tertentu atas alasan berbagai aktivitas advokasi HAM, hukum, dan demokrasi yang dilakukan Andrie Yunus, maka ini merupakan kejahatan serius yang merobek fondasi peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Thomas melalui keterangan tertulis yang diterima Wagadei.id di Nabire, Papua Tengah, Minggu (15/3/2026).
“Ini bukan hanya ancaman terhadap pribadi Andrie Yunus, tetapi juga serangan nyata terhadap jantung demokrasi dan kebebasan sipil, termasuk kebebasan meneliti, menulis, dan berpendapat dari masyarakat sipil,” lanjutnya.
Dia mengatakan, kebebasan berpendapat adalah esensi dari demokrasi. Sekaligus merupakan udara segar yang dapat menyejukkan paru-paru demokrasi yang merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.
Menurut dia, HAM dan demokrasi sejatinya adalah fondasi bersama negara hukum yang berkeadilan, bukan menjadi lapangan terbuka untuk memamerkan sikap vandalisme, anarkisme, dan premanisme yang sempit dan dungu.
“Jadi, siraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menggambarkan tren kehidupan demokrasi yang tidak menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan timpangnya penegakan hukum yang tidak adil. Apabila terjadi persoalan atau selisih pendapat harus dapat diselesaikan dengan cara-cara elegan dan bermartabat, bukan dengan pendekatan koersif dan kekerasan fisik maupun psikis semacam ini,” katanya.
Kekerasan dengan tujuan menciptakan ketakutan, intimidasi, dan mendelegitimasi target aktivis HAM dinilai sebagai bentuk character assasination atau pembunuhan karakter.
“Saya pikir aktivis apa pun, termasuk aktivis HAM seperti Andrie Yunus harus mendapat porsi keadilan dan perlindungan yang layak dari negara dalam segala perjuangannya untuk menegakan hukum, HAM, dan demokrasi di Indonesia dengan cara-cara damai (nirkekerasan),” katanya.
“Aktivis selalu bekerja, siang maupun malam tanpa pamrih, mereka mempertaruhkan jiwa dan raga demi kebaikan bersama, termasuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi semua orang, terutama mereka yang lemah, miskin, tertindas, dan terlupakan dalam lingkungan sosial serta tertindas oleh struktur kekuasaan,” lanjutnya.
Karena itu, ujarnya, aktivis harus mendapat jaminan hukum dan keadilan yang layak dan pasti dalam menjalankan panggilan mereka sebagai human defender, bukan dilihat sebagai enemy, yang mengancam eksistensi dan kepentingan pragmatis kelompok atau golongan tertentu yang harus dilawan dan disingkirkan.
“Atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini, saya meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Lityo Sigit Prabowo segera serius menuntaskan kasus ini secara maksimal dan transparan dalam waktu yang secepatnya. Saya pikir sudah jelas rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian yang mana tampak muka terduga pelaku yang merupakan dua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor dengan membuntuti atau menyempitkan posisi korban lalu menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh Andrie Yunus,” katanya.
Dari rekaman itu, lanjutnya, menunjukkan adanya indikasi bahwa serangan tersebut telah direncanakan secara sistematis (dolus premeditatus/dolus crimine). Karena itu, Polri segera mengusut tuntas kasus siapa pelakunya dan motifnya.
“Kasus ini harus dibongkar secara terang benderang, tidak hanya pelaku, tetapi apa motif, dan siapa aktor intelektualnya yang mendalangi. Siapa pun orang atau institusi yang diduga terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum yang adil dan setara atas perbuatan sebagai wujud dari prinsip negara hukum the equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) atau rule of the (hukum berkedaulatan atas kekuasaan), bukan rule by law (kekuasaan berdaulat atas hukum),” katanya.
“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi kekerasan dan impunitas untuk kejahatan bergaya premanisme dan pengecut semacam ini,” katanya.
Dia mengatakan, Pasal 3 Deklarasi HAM PBB 10 Desember 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. Selain itu, pada Pasal 28G UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Dan Pasal 35 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia,” katanya.
“Saya pikir Polri sebagai penjaga gerbang sistem peradilan pidana Indonesia memiliki kemampuan untuk segera mengungkap kasus ini, agar tidak terlalu larut lama dalam spekulasi dan opini publik yang menyoal profesionalitas dan totalitas kepolisian bekerja untuk menegakan hukum dan menjamin kepastian kenyamanan masyarakat, termasuk aktivis HAM dari segala tindakan sewenang-wenang seperti yang dialami oleh Andrie Yunus,” katanya lagi.
Menurut dia, penyiraman air itu merupakan ujian bagi kepolisian dari jajaran Polsek sehingga Mabes Polri dapat berkolaborasi, untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Serta tidak terkesan menunda-nunda keadilan bagi korban dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Agar kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku maupun aktor intelektual yang terlibat menyuruh dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, termasuk juga bagi calon pelaku dan aktor intelektual lain,” katanya. []
