Jakarta, WAGADEI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah melakukan serangkaian kegiatan pemantauan dan Penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga awal 2026. Dari beberapa kasus yang terjadi, berikut disampaikan hasil pemantauan atas enam kasus pelanggaran HAM di Papua guna mendapat atensi nasional.
Melalui keterangan pers Nomor 16/HM.00/IV/2026 yang ditandatangani oleh Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM Republik Indonesia menyebutkan enam kasus pelanggaran HAM diantaranya, pertama Kasus 5 konflik lahan di Papua Selatan. Kedua, Kasus Penembakan Warga Sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan pada 27 September 2025. Ketiga, Kasus Penembakan Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Keempat, Kasus Penembakan Dua Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya pada Tanggal 16 Maret 2026. Kelima, Kasus Penembakan Warga Sipil Pasca Pembunuhan Bripda JE Anggota Polres
Dogiyai pada 31 Maret 2026 di Moanemani, Dogiyai, Papua Tengah. Keenam, 6. Kasus Penembakan warga sipil di Kabupaten Puncak Pada 13 – 15 April 2026.
Menurut Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, kasus lima konflik lahan di Papua Selatan, pihaknya menemukan adanya konflik tanah dan hutan yang terjadi di lima Kampung Masyarakat Adat yaitu, Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Kampung
Blandinkakayo/Sermayam di Distrik Jagebob, Kampung Onggari dan Domande di Distrik Tanah Miring dan Kampung Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
“Konflik tanah dan hutan terjadi karena aktifitas perusahaan yang masuk dalam pelaksanaan Program Srategis Nasional (PSN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional. Masyarakat adat di 5 (lima) kampung tersebut menerangkan bahwa kehadiran proyek di masing-masing wilayah tanpa adanya dialog dan persetujuan dari masing-masing kelompok masyarakat adat/Pengadu dan cenderung represif,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di lima kampung akibat adanya aktivitas perusahaan, khususnya terkait hak persetujuan atas dasar Informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.
Kasus kedua, lanjut dia yakni Kasus Penembakan Warga Sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan pada 27 September 2025.
Komnas HAM menemukan kematian Irenius Baotaipat disebabkan karena terkena tembakan senjata api yang dilakukan anggota Satgas 123/Rajawali. Penembakan itu dilakukan karena Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minum keras. Dalam peristiwa ini, tiga orang warga lainnya terluka akibat terkena serpihan peluru.
“Komnas menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat. Komnas HAM meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk melakukan proses hukum atas peristiwa ini dan mengevaluasi kepada jajaran untuk penguatan kapasitas serta pelatihan sosial-budaya sesuai kearifan lokal masyarakat setempat,” ujarnya.
Kasus ketiga, adalah Kasus Penembakan Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Komnas HAM menemukan kematian kedua pilot dan copilot pesawat Smart Air disebabkan adanya serangan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo.
Ia mengatakan m, kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh yang diakibatkan benda tajam. Motif penembakan tersebut karena adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga membantu operasional aparat keamanan. Selain itu, Bandara Koroway Batu tidak dilengkapi dengan petugas keamanan.
“Atas peristiwa ini, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk menegakkan hukum dengan menangkap para pelaku dan memperkuat pengamanan
wilayah rawan terutama bandara perintis di Boven Digoel dengan penempatan personel Polri yang berasal dari OAP serta pemahaman kearifan lokal,” kata dia.
Kasus yang keempat, yaitu Kasus Penembakan Dua Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi
Papua Barat Daya pada Tanggal 16 Maret 2026. Ia menegaskan, Komnas HAM menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) mengingat ditemukannya lokasi yang diduga kuat sebagai staging area yakni tempat berkumpul orang, senjata dan logistik. Dampak peristiwa ini adalah adanya operasi penyisiran oleh TNI/Polri di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret 2026 (pasca peristiwa) dengan 12 orang ditangkap dan mengalami penyiksaan.
Kata dia, 11 orang diantaranya telah dibebaskan dan satu orang lainnya masih ditahan sehubungan dugaan kepemilikan amunisi. Selain itu, terjadi pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Selatan.
“Komnas HAM masih menganalisa peristiwa ini dan akan menyampaikan hasil dalam rekomendasi kepada para pihak dalam waktu dekat,” ucapnya.
Kasus kelima, kata dia yaitu Kasus Penembakan Warga Sipil Pasca Pembunuhan Bripda JE Anggota Polres Dogiyai pada 31 Maret 2026 di Moanemani, Dogiyai, Papua Tengah.
Komnas HAM menemukan peristiwa ini diakibatkan kematian Bripda Jufentus Edowai (JE) yang mengalami kekerasan oleh orang tak dikenal.
Ia mengatakan, anggota Polres Dogiyai kemudian merespon dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga dan membakar kendaraan di sekitar lokasi temuan jenazah. Selain itu, polisi juga menyisir pemukiman warga dengan menggunakan gas air mata dan peluru tajam.
Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempar batu, menembakan panah dan senapan angin serta melakukan aksi blokade, serta pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai aksi protes atas penyisiran sebelumnya oleh kepolisian.
Peristiwa ini kata dia, telah mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia dan dua anggota polisi terluka akibat terkena panah dan senapan angin serta kerugian material berupa dua truk, satu mobil, sembilan motor dan satu bangunan usaha (mebel) turut rusak akibat pembakaran.
“Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua Tengah melakukan proses penegakan hukum terkait kasus pembunuhan Bripda JE, melakukan pemeriksaan terhadap personil
Polres Dogiyai serta memperkuat sinergitas dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan serta para toko masyarakat,” katanya.
Kasus keenam, kata dia, Kasus Penembakan warga sipil di Kabupaten Puncak Pada 13-15 April 2026. Komnas HAM mendapatkan informasi terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak dalam rentang waktu 13-15 April 2026. Peristiwa terjadi akibat dampak operasi penindakan TPNPB-OPM oleh TNI.
“Komnas HAM mencatat korban jiwa dari warga sipil sebanyak 15 orang meninggal dunia yang terdiri dari 8 orang laki-laki dan tujuh orang Perempuan. Selain itu terdapat korban luka-luka yang terdiri dari 3 orang anak, satu orang Perempuan dan satu orang laki-laki,” katanya.
Ia menegaskan, Komnas HAM terus memantau situasi terkini di Kabupaten Puncak dan akan melakukan langkah-langkah Pemantauan dan Penyelidikan. Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri baik TNI-Polri dan TPNPB-OPM dan menghindari jatuhnya korban warga sipil.
“Komnas HAM meminta untuk semua pihak agar membuka akses bagi petugas kemanusiaan untuk memberikan bantuan terutama daerah-daerah yang terdampak seperti Kampung Pagame dan Kampung Kembru,” katanya. (*)
