JAKARTA – Human Rights Working Group (HRWG) mengapresiasi komitmen Dewan Pers dan Komnas HAM dalam memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis serta menjaga kebebasan pers di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra menegaskan, bahwa perlindungan jurnalis bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem media yang independen dan demokratis.
“Perlindungan terhadap keselamatan jurnalis perlu diapresiasi. Komnas HAM dan Dewan Pers menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan pers, keselamatan jurnalis, sekaligus ekosistem media agar dapat bekerja secara independen,” ujar Daniel dalam diskusi publik yang diselenggarakan HRWG bekerja sama dengan Dewan Pers di Jakarta, Senin, (19/1/2026).
Menurut Daniel, nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Komnas HAM sejalan dengan mandat internasional yang selama ini dikawal HRWG, baik melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) maupun Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR/CCPR).
“Semua ini sebenarnya saling berkaitan dan bukan hal baru. Sejak awal 2010-an, sudah ada kampanye internasional ‘Journalism is Not a Crime’ yang menegaskan bahwa jurnalis bukanlah penjahat,” tegasnya.
Daniel juga menyinggung kecenderungan menguatnya apa yang ia sebut sebagai otoritarianisme terselubung di Indonesia. Istilah tersebut diambil dari pemikiran akademisi Turki, Ozan Varol, yang menggambarkan praktik otoritarianisme melalui instrumen hukum dan administrasi yang tampak sah, namun berujung pada pembatasan kebebasan.
“HRWG melihat gejala itu terasa di Indonesia hari-hari ini. Ketika kebebasan pers dan kebebasan berekspresi tergerus, maka sesungguhnya jantung demokrasi sedang terancam,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak reformasi 1998 Indonesia memilih jalan demokrasi, dan detak jantung demokrasi tersebut adalah kebebasan berekspresi serta kebebasan pers.
“Tanpa kebebasan pers, demokrasi berhenti berdetak. Karena itu, kebebasan pers harus diberi ruang dan oksigen yang cukup agar tetap hidup,” kata Daniel.
Lebih lanjut, HRWG bersama Dewan Pers dan Komnas HAM berencana merilis tiga laporan pada Februari 2026 yang akan mengulas kondisi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Laporan tersebut mengangkat tema bangkitnya otoritarianisme terselubung dalam praktik demokrasi.
Daniel juga menyoroti pentingnya peran MoU Dewan Pers dan Komnas HAM dalam mengawal kasus-kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis yang kerap mandek dalam proses hukum.
“Data dari LBH Pers menunjukkan sekitar 90 persen kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diproses secara serius oleh aparat penegak hukum. Di sinilah urgensi MoU ini, agar kasus intimidasi, teror, doxing, hingga kekerasan bisa dikawal dari sisi pelanggaran HAM,” katanya.
Dalam forum tersebut, Daniel turut mengingatkan adanya rekomendasi internasional melalui UPR dan CCPR yang mendesak Indonesia mengevaluasi sejumlah produk hukum yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, seperti Undang-Undang ITE, pasal-pasal pencemaran nama baik, hingga aturan lain yang kerap disalahgunakan.
“Negara-negara anggota Dewan HAM PBB telah meminta Indonesia memastikan perlindungan jurnalis, melakukan penyelidikan tuntas atas kekerasan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga menjadi kunci, mengingat dalam banyak kasus justru aparat negara tercatat sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Spirit ‘Journalism is Not a Crime’ harus terus ditegaskan. Jika tidak, kita berisiko masuk ke fase otoritarianisme yang mengontrol media bukan dengan kekerasan terang-terangan, melainkan lewat mekanisme hukum yang tampak legal,” kata Daniel. (*)







