LBH Pers dan Polisi serahkan bukti di sidang kasus teror bom Victor Mambor

Jayapura , WAGADEI – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (2/7/2024) kembali menggelar sidang Pra Peradilan kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor.

Dalam sidang itu pemohon dan termohon menyerahkan surat bukti. Pemohon juga menghadirkan saksi fakta dalam persidangan tersebut.

Perkara Pra Peradilan Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus teror bom yang dialami Victor Mambor pada 23 Januari 2023 yang diterbitkan Kepolisian Sektor Jayapura. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Dalam persidangan, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyerahkan 16 surat bukti. Diantaranya Surat Komnas HAM Perwakilan dari Polda Papua terkait jawaban klarifikasi dumas, permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik atau SP2H tanggal 23 Januari 2023, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tanggal 28 Januari 2023, surat ke Kapolres Kota Jayapura perihal penerbitan SP2HP, Undangan panggilan sebagai saksi tanggal 4 Desember 2023.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua juga menyerahkan surat Polda Papua terkait klarifikasi pengaduan masyarakat tanggal 13 Desember 2023, surat pemanggilan sebagai saksi,berita online ledakan bom dan Surat perintah penghentian penyidikan.

Adapun juga surat bukti yang diserahkan berupa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 halaman 98 baris ke 13 sampai dengan baris ke 20, peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sertifikat sebagai ahli asli Dewan Pers tertanggal 4 September 2015.

Sementara itu dari Kepolisian Daerah Papua menyerahkan setidaknya 30 surat bukti diantaranya surat laporan gangguan, berita acara pemeriksaan/pengolahan tempat perkara dan sketsa TKP, surat perintah penyelidikan, berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, laporan hasil penyelidikan dan laporan hasil gelar perkara.

Polda Papua juga menyerahkan bukti lainya yaitu berita acara pemeriksaan saksi, surat panggilan pertama dan kedua Victor Mambor, berita acara pemeriksaan saksi ahli labfor, surat penyitaan pertama dan kedua, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SPH2P.

Polda Papua juga menyerahkan surat perintah penghentian penyidikan tanggal 1 Maret 202, surat pemberitahuan penghentian penyidikan, bukti tanda terima buku ekspedisi dan dokumentasi penyerahan SP2HP, penyerahan surat panggilan pertama dan kedua dan lain-lainnya.

Ada bercak hitam dan kapasSidang Selasa itu Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menghadirkan saksi fakta yaitu, pemimpin redaksi Jubi, Jean Bisay.

Bisay dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan saat olah TKP di kediaman pemohon pada 23 Januari 2023.

Dalam kesaksiannya, Bisay mengatakan setelah mendapatkan informasi terkait ledakan ia langsung bergegas menuju ke kediaman Victor Mambor.

Ia mengatakan saat tiba pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP di lokasi ledakan bom tersebut.

“Saya datang untuk memastikan terjadi ledakan bom tersebut,” kata Bisay dalam persidangan.

Bisay mengatakan lokasi ledakan dengan rumah Victor Mambor hanya berjarak sekitar 3 meter. Ia mengatakan di lokasi ledakan melihat ada bercak hitam dan kapas.

“Saya hadir di rumah pemohon menjelang siang. Saya dari kantor menuju rumah pemohon. Saya melihat polisi melakukan olah TKP. Saya sempat mengambil foto saat TKP,” ujarnya.

Bisay mengatakan pemohon membuat laporan polisi atas peristiwa itu. Polisi juga meminta rekaman CCTV dari pemohon. Bisay juga mengatakan penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor itu dihentikan polisi.

“Saya mendengar dari pak Victor Mambor bahwa kasusnya di SP3,” katanya.

Bisay mengatakan bukan pertama kali pemohon mendapatkan ancaman maupun teror.

Bisay mengatakan pemohon pernah di doxing hingga kendaraan pribadinya dirusak. Bisay mengatakan pemohon aktif membuat berita soal situasi Hak Asasi Manusia atau HAM di Papua. “Ada beberapa kejadian yang dialami pemohon,” ujarnya.

Setelah menerima surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi fakta. Hakim Zaka Talpatty menunda sidang hingga Rabu (3/7/2024) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari Polda Papua. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 Komentar