Jakarta, WAGADEI – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menggelar puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-76. Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut baru kali ini peringatan Hari HAM Sedunia digelar meriah di Indonesia.
“Dalam perjalanan kehidupan dan karier saya, baru kali ini saya melihat Hari Hak Asasi Manusia dimeriahkan dengan semangat gegap gempita,” ungkap Pigai saat menyampaikan sambutan di acara yang digelar di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).
Pigai menyebut kegiatan ini merupakan langkah serius Kementerian HAM dalam mengingatkan kepentingan HAM bagi masyarakat. Dia mengungkap bahwa dirinya merupakan sosok yang berasal dari pihak yang membela kepentingan HAM.
Kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat serius dan pertama kali kita selenggarakan sebagai sebuah kementerian, jadi kita berdiri tegak. Saya datang dari pembelaan civil society, saya mampir di mana-mana, Komnas HAM, kembali lagi pembelaan, sekarang saya Menteri,” sebut Pigai.
Dia pun merasa senang bahwa KemenHAM dapat melaksanakan kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia ke-76. Dia turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menciptakan Kementerian HAM dalam kabinetnya.
Dalam acara ini, turut hadir Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Kegiatan kita ditonton dari Sabang sampai Merauke, baru kali ini dalam sejarah perjuangan saya sebagai Human Rights Defender. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, terima kasih bangsa Indonesia, telah menghadirkan kementerian ini. Komunitas hak asasi manusia hari ini berdiri tegak, tidak lagi berada di pinggiran,” ungkapnya.
Hadirnya Kementerian HAM melalui Keppres Nomor 156/2024 dinilai Pigai sebagai peristiwa bersejarah dalam penegakan HAM di era pemerintahan Prabowo.
βIni merupakan legasi monumental Bapak Presiden Prabowo Subianto yang akan tercatat dan terukir dalam sejarah Republik Indonesia,β tegasnya.
Lanjut dia, menghormati dan menegakkan HAM merupakan tanggung jawab konstitusional bagi Pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM juga telah mengatur mengenai tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga negaranya. Implementasi dari tanggung jawab Pemerintah tersebut ditegaskan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025β2045.
Lebih lanjut, Pigai menyebut, sedikitnya ada 15 poin membangun HAM dalam Asta Cita dan program prioritas pemerintah, yaitu prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan gender, penguatan demokrasi dan jaminan kebebasan sipil, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, difabel, dan lansia), hak atas rasa aman, kesehatan, pangan, pendidikan, kehidupan yang layak, perumahan, air, pekerjaan, lingkungan hidup yang sehat, budaya, dan reforma agraria.
‘Itulah sebenarnya semua aspek HAM menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk lima tahun mendatang, 2024β2029, semua menyangkut HAM,” pungkasnya. (*)