Jakarta, WAGADEI – Untuk mendukung pemberantasan korupsi di negara Indonesia, Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formati) gelar aksi demontrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (21/2/2024) dugaan praktik suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI periode 2024-2029.
95 anggota DPD RI yang disuap oleh oknum tertentu saat pemilihan Ketua DPD RI pada 1 Oktober 2024 lalu.
Hal itu terbukti ketika mantan staf ahli anggota DPD RI, M Fithrat Irfan melayangkan laporan ke KPK soal adanya dugaan praktik suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI periode 2024-2029.
Dari total 152 anggota DPD RI, 95 senator di antaranya diduga menerima aliran uang. Pengacara Fithrat Irfan, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menyerahkan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah diserahkan pada Desember 2024. Bukti tersebut berupa rekaman pembicaraan antara Irvan dengan seorang petinggi partai politik.
“KPK dalam waktu dekat akan melanjutkan proses ini kepada pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait, baik itu dari anggota DPD ataupun pihak-pihak yang ada hubungan dengan pelaporan tersebut,” kata Aziz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Februari 2025.
Usai demo, koordinasi aksi Formati, Muhammad Ikhsan menjelaskan, pihaknya melakukan aksi demontrasi setelah viralnya 95 anggota DPD RI yang disuap oleh oknum tertentu pada saat pemilihan Ketua DPD RI.
“Kami aksi untuk mendukung KPK usut tuntas 95 anggota DPD RI, dengan tuntutan aksi. Mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi koruptor,” kata Muhammad Ikhsan.
Formati mendesak KPK untuk mengusut tuntas 95 anggota DPD RI demi menjaga netralitas KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan para senator.
KPK telah menerima laporan dugaan kasus suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Laporan tersebut sedang diverifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Setyo mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa 95 anggota DPD yang diduga menerima uang suap. Namun, sebelum memanggil puluhan senator tim pengaduan masyarakat (dumas) akan terlebih dulu mempresentasikan laporan yang diterima dari masyarakat. (*)