Nabire, WAGADEI – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Paniai serta calon gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah dari tingkat kabupaten Paniai sudah resmi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai di LPP RRI Nabire, Sabtu, (14/12/2024) malam.
Pleno tersebut sempat tertunda tiga kali lantaran oknum tertentu yang mengatasnamakan saksi pasangan calon (paslon) bupati maupun saksi palson gubernur masuk melakukan keributan tanpa membuktikan identitas dengan menunjukkan surat mandat.
Hal itu berulang kali dilakukan oleh orang yang sama ketika KPU Paniai hendak melakukan rapat pleno terbuka di Paniai selama dua kali dan juga di Nabire selama dua yakni tanggal (13/12) di hotel Mahavira dan tanggal (14/12/2024) di komplek LPP RRI Nabire.
Dalam rapat pleno sempat tertunda akibat kericuhan, namun atas kerjasama yang baik antara pihak penyelenggara tingkat distrik, kabupaten dan provinsi, Bawaslu Paniai, Kapolda Papua Tengah dan pihak terkait, akhirnya 11 distrik yang sempat tertunda selama tiga kali pleno dibacakan secara resmi walaupun dalam kondisi darurat disaksikan oleh lima anggota KPU Paniai, komisioner Bawaslu Paniai, para saksi paslon bupati maupun saksi paslon gubernur serta aparat keamanan.
Ketua KPU Paniai Sem Nawipa didampingi Komisioner KPU Paniai, Petrus Nawipa selaku Kordinator Divisi Hukum Dan Pengawasan bicara pada sesi jumpa pers dengan wartawan di aula LPP RRI Nabire.
“Jadi hari ini hari terakhir, sempat terjadi kericuhan. Kami ambil ini posisinya ada Bawaslu Paniai, ada saksi paslon bupati, ada saksi paslon gubernur bahkan PPD, Pandis, semua lengkap sehingga alternatif akhir telah dilakukan pembacaan rekapitulasi suara dari 11 distrik tersisa ini. Sehingga itu dinyatakan sah, jadi dari sisi peserta pleno yang hadir itu dinyatakan sah,” ujar Komisioner KPU Paniai, Petrus Nawipa selaku Kordinator Divisi Hukum Dan Pengawasan.
Menurut Petrus Nawipa, kondisi terkait dengan keamanan pihaknya tetap melaksanakan tahapan.
“Cuma beda tempat, beda kondisi dan beda situasi. Karena terjadi kericuan awal tadi, tetapi, menurut kami, itu mekanisme yang telah dilakukan, karena ada semua pihak-pihak terkait yang wajib hadir saat pleno sudah ada saat ini,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melaksanakan pleno rekapitulasi suara dan penetapan tersebut pasca tertunda beberapa kali lantaran terjadi keributan yang berujung pada kekerasan fisik kepada pihaknya.
Ia menjelaskan, pihaknya melaksanakan sesuai dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan oleh KPU RI. “Pleno tingkat kabupaten Puncak, Puncak Jaya, kemudian kita di kabupaten Paniai itu KPU RI perpanjang waktu,” ucapnya.
“Sebenarnya pleno di kabupaten Paniai ini sudah tunda-tunda beberapa kali.
Jadi sesuai jadwal di lampiran PKPU 18 Tahun 2024, itu pleno di tingkat kabupaten sampai dengan batas waktu tanggal 6 Desember 2024,” katanya.
Awalnya, lanjut dia, KPU Paniai sudah merancang jadwal pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten tanggal 4 sampai tanggal 6 Desember 2024.
“Nah tanggal 6 itu proses rekapitulasi telah dilakukan. Saksi pasangan ini terdiri dari dua orang saksi pasangan calon gubernur, kemudian dua orang dari saksi pasangan calon paslon bupati, jadi masing-masing pasangan, Pada tanggal 4 itu lima distrik sudah dilakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten,” katanya.
Namun, lebih lanjut ia menjelaskan, pada pertengahan itu terjadi kericuhan, oleh karena oknum-oknum menurut KPU Paniai tidak dijamin oleh PKPU menjadi peserta dalam pleno
“Oknum-oknum itu sebenarnya tidak dijamin oleh PKPU, namun mereka masuk menghadiri ruang pleno. Sehingga mereka menjadi aktor untuk menciptakan kerusuhan itu. Jadi tujuan utama mereka untuk menggagalkan pleno di tingkat kabupaten,” ujar Petrus Nawipa.
Sebenarnya pihaknya patokan pada mekanisme pleno mulai dari tata tertib yang harus dibacakan sebelum dimulai proses pleno berlangsung.
“Kemudian saksi harus memberikan sanggahan dan tanggapan setelah PPD membacakan form D Hasil di tingkat kecamatan (distrik). Sebenarnya seperti demikian. Tetapi malah terjadi kericuhan, diskorsing oleh pak ketua KPU, itu di tanggal 4,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, KPU juga melakukan upaya-upaya untuk melakukan koordinasi dengan semua pihak, terutama pihak keamanan dan Bawaslu untuk melanjutkan.
“Pleno dilanjutkan, dijadwalkan tanggal 10 Desember. Tetapi tanggal 10 itu tidak dilaksanakan. Jadi ada surat Bawaslu, bahwa penundaan satu hari. Kemudian KPU menganggap bahwa itu sebagai surat korespondensi, tanpa ada apa dasar hukum yang jelas. Sehingga KPU berkomitmen untuk melanjutkan tahapan,” kata dia.
Pleno rekapitulasi tanggal 10 dibatalkan lantaran kunjungan dari Kapolda Papua Tengah di Paniai. “Sehingga melalui pak Kapolres kami menghargai itu, pleno ditunda besok harinya,” ujarnya.
“Sehingga pleno kedua pada tanggal 11 Desember itu sudah dilakukan pleno rekapitulasi di delapan distrik, selanjutnya tersisa 11 distrik. Setelah delapan distrik, dilakukan pleno, terjadi peristiwa serupa yang terjadi lagi tanggal 4 lalu,” katanya.
Selanjutnya dilakukan skorsing waktu waktu lagi. Kemudian pihaknya mendapatkan surat dari KPU Provinsi Papua Tengah bahwa pleno kabupaten Paniai bisa dipindahkan ke Nabire dengan pertimbangan keamanan dan lain-lain.
“Lalu semua PPD, KPU, Bawaslu dan para saksi paslon turun ke Nabire, kemudian tanggal 13 Desember itu dijadwalkan untuk bikin pleno di Mahavira. Namun kondisinya sama seperti di tanggal 4 dan tanggal 11 sehingga di-scourcing,” katanya.
Tanggal 14 Desember, lanjut dia, KPU Paniai berkoordinasi dengan pimpinan KPU Provinsi Papua Tengah terkait dengan tempat di KPU Paniai koordinasi memohon kepada pimpinan Provinsi Papua Tengah untuk melakukan tingkat kabupaten di RRI Nabire.
‘Hasil dari itu bersama pihak keamanan, maka proses telah dilaksanakan. Namun dalam pertengahan itu terjadi kondisi yang sama seperti serentetan kondisi dari tanggal 4, 11, 13 sampai tanggal 14 Desember. Tapi setelah dipatokan pada PKPU semua pihak terkait ada sehingga dilakukan pleno dari 11 distrik tersisa,” katanya.
Ia menyarankan kepada para saksi paslon, jika ada sanggahan bisa mengambil form D Keberatan yang disiapkan oleh KPU untuk mengisi keberatan-keberatan.
“Sesungguhnya itu yang harus dilakukan, namun justru saksi menjadi aktor untuk melakukan kericuhan pada proses pleno ini,” katanya.
Bawaslu Paniai dukung pleno KPU Paniai
Dalam kesempatan itu dihadiri tiga Komisioner Bawaslu Paniai, Stevanus Gobai bersama dua anggotanya Yulimince Nawipa dan Manfet Dogopia.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Paniaji Yulimince Nawipa selaku Koordinator Divisi PPPS menyatakan, sebagai lembaga pengawas pemilu pihaknya menyetujui atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak penyelenggara terutama oleh PPD membacakan perolehan suara di 11 distrik.
“Karena kita lihat situasi dan kondisi ini. Hari ini kita semua sudah lihat, bahwa intinya KPU sudah menyiapkan segala kelengkapan akan tetapi tadi kita semua sudah lihat masih ada pertengkaran, kericuhan yang terjadi juga,” kata Yulimince Nawipa dalam sesi jumpa pers.
Para anggota PPD dari 11 distrik membacakan perolehan suara dengan keadaan yang berdiri, tetapi ada saksi dari setiap paslon sudah hadir. Ketua Bawaslu Paniai dan dua anggota Bawaslu Paniai mendukung penuh.
“Saya Yulimince Nawipa dan Manfred Dogopia, kami kedua anggota Bawaslu, kami menyetujui dan mendukung penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman PPD sudah membacakan perolehan suara, karena kita lihat situasi dan kondisi. Ada juga pak ketua Bawaslu Paniai hadir,” katanya.
Ia menyarankan jika saksi paslon bupati maupun saksi paslon gubernur silahkan ajukan sanggahan melalui form yang sudah disiapkan.
“Jadi kami Bawaslu di dalam tahapan rekapitulasi itu, kami hanya melakukan pembetulan data. Dalam arti sandingkan data, kalau teman-teman saksi yang merasa suaranya dicuri, pasti mereka harus bawa bukti. Di situ kami Bawaslu bisa melakukan untuk perubahan. Kalau selagi buktinya masih belum keluar, nanti silahkan tuangkan di dalam form keberatan,” ujarnya.
Kericuhan itu, lanjut dia, bukan hal baru yang terjadi di komplek LPP RRI Nabire, namun sudah terjadi empat kali KPU melakukan pleno.
“Dan memang ini sudah dilakukan oleh para paslon, saksi dan massa pendukung yang mengaku bahwa saksi. Akan tetapi tidak membawa mandat dan selalu dibatalkan sebanyak empat kali. Jadi kemarin di tanggal 13 pleno rekapitulasi dilakukan di hotel Mahavira, hal yang sama juga dilakukan pada hari ini tanggal 14 di RRI Nabire,” ujarnya.
Ia menjelaskan situasi dan kondisi yang sudah ribut sampai meja dibanting bahkan dihambur, kursi juga dibanting, dilempar ke sana dan ke sini. (*)