Ketua DPR PT Sementara: KPU harus netral dalam rekapitulasi suara Pilgub

Nabire, WAGADEI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PT) Sementara, Maksimus Takimai menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah bahwa penyelenggara harus menetapkan perolehan suara sesuai hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke PPD selanjutnya dibawah ke PPD hingga KPU kabupaten dan KPU provinsi Papua Tengah.

“PPD juga tidak boleh merubah suara, harus menghitung suara secara netral berdasarkan form C Hasil tingkat TPS dan PPS. Nah lalu dari PPD pleno di tingkat KPU kabupaten juga harus sesuai yang hasil di lapangan agar supaya Pilkada ini betul-betul kita laksanakan di di provinsi Papua Tengah dengan aman dan damai,” kata Maksimus Takimai kepada wagadei.id, Jumat, (6/12/2024).

Bacaan Lainnya

Figur yang terpilih, lanjut Takimai merupakan pilihan rakyat dan yang di utus oleh Tuhan. Sehingga semua pihak harus menerima keputusan sesuai perolehan suara yang akan ditetapkan oleh KPU provinsi Papua Tengah terkait dengan Pilgub tahun 2024.

“Kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur, pilkada ini kita berharap selama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara harus berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” ujarnya.

Maka, paslon harus bertanggungjawab guna mengarahkan massa pendukung supaya ikuti sesuai perolehan suara yang sudah dikasih oleh masyarakat provinsi Papua Tengah yang berada di delapan kabupaten.

“Dn harus saling mengakui antara pasangan calon satu sama yang lain. Siapa yang unggul itulah yang dipilih oleh rakyat dan dan pasangan calon harus terima oleh pasangan calon lain,” katanya.

Agar hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi pada pilgub di provinsi Papua Tengah ini berjalan aman, lancar dan sukses,” kayanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan