Nabire, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di salah satu Homestay kabupaten Nabire, Sabtu, (14/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Nolianus Kobogau membacakan hasil rekapan dari delapan distrik yang ada di kabupaten Intan Jaya didampingi empat komisioner, sekretaris KPU Intan Jaya, ketua dan anggota Bawaslu Ingan Jaya, para anggota PPD, Pandis serta saksi peserta Pilkada entah calon bupati Ingan Jaya maupun calon gubernur Papua Tengah.
Dari hasil pemilihan kepala daerah khususnya pemilihan gubernur di kabupaten Intan Jaya, nomor urut 3 Meki Nawipa dan Deinas Geley menjadi paslon yang memperoleh suara tertinggi, yaitu sebanyak memperoleh 44.632 suara.
Hasil itu jika dibandingkan dengan tiga paslon lainnya masih berada di bawah, palson nomor urut 1 Wempi Wetipo dan Agustinus Anggabaik memperoleh 4.310 suara, paslon nomor urut 2 Natalis Tabuni dan Titus Natkime memperoleh 41.170 suara dan paslon nomor urut 4 Willem Wandik dan Aloysius Giyai memperoleh 35.216 suara.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh saksi pasangan calon serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten,” kata Nolianus Kobogau.
Ia mengatakan, penyusunan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten Intan Jaya tersebut berdasarkan formulir model D Hasil Distrik KWK Gubernur dari seluruh distrik di Kabupaten Intan Jaya. (*)