Nabire, WAGADEI – Lembaga Masyarakat Adat Mee Bedu atau disingkat LMAMB yang dibentuk oleh masyarakat adat Siriwo dengan resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Selasa, (23/5/2023) sekitar pukul 15.00 WP.
Buktinya LMAMB terdaftar dengan Nomor 220/ 049/BKBP/V/ 2023 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986, Peraturan Mendagri dan Perda dan surat permohonan Nomor 002:LMAB/V/2023 tanggal 21 Mei 2023.
“Terdaftarnya LMAMB itu setelah diadakan penelitian kelengkapan administrasi organisasi dengan ini Badan Kesbangpol Kabupaten Nabire,” kata Marselus Magai kepada wagadei melalui telepon selulernya, Kamis, (24/5/2023).
Ia menjelaskan, LMAMB ini berdiri pada tanggal 6 Juli 2017 dalam berbagai bidang kegiatan yang meliputi sosial, budaya dan sumber daya manusia. Pada periode kepengurusan baru ini, Tahun 2023-2028 dengan struktur sebagai berikut, ketua Otto Magai, sekertaris Marselus Magai, bendahara Korina Jikwa, dan Frans U. Magai sebagai pendiri.
“Kantor LMAMB di Jln. Poros Samabusa, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire,” ucapnya.
Dalam kepengurusan baru lembaga tersebut secara resmi SK diserahkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Nabire, Akon Verry Yawan yang diterimah oleh sekretaris LMAMB Marselus Magai, kepala suku Siriwo Otto Magai dan Frans U Magai.
“Ini untuk melaksanakan kegiatan kemasyarakatan agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Lambertus Magai, salah satu dari masyarakat Siriwo mengatakan, sebagai organisasi kemasyarakatan, pihaknya fokus seperti pengembangan masyarakat, pemberdayaan sosial, pendidikan, perlindungan lingkungan, kesejahteraan anak, dan banyak lagi.
“Kedepan penting untuk memahami dan mengikuti undang-undang yang berlaku di negara ini. Hal ini akan memastikan bahwa organisasi ini beroperasi secara sah dan tidak melanggar hukum,” katanya. (*)