Karhutla Berulang, Koalisi #ResetKehutanan Desak Revisi Total UU Kehutanan

Jakarta, WAGADEI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia bukan sekadar fenomena alam akibat El Nino, melainkan cermin atas tata kelola kehutanan yang eksploitatif dan lemah. Demikian ditegaskan Koalisi #ResetKehutanan yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil, dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Agustus 2026.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per Juli 2026, luas karhutla telah mencapai 202.004 hektare. Sementara analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan satelit hingga Agustus 2026 mencatat 8.918 hotspot/titik panas di seluruh Indonesia, Kalimantan mendominasi dengan 5.119 titik (57 persen), disusul Sumatra 1.683 titik (18,9 persen).

Lebih dari separuh hotspot kurang lebih 4.953 titik tersebut terdeteksi berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Sebanyak 4.508 titik di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat.

“Ketika ribuan hotspot muncul di kawasan hutan negara dan sebagian besar berada di areal perizinan, performa pengelolaan hutan oleh negara patut dipertanyakan. Negara tidak hanya gagal melindungi kawasan hutan, tetapi juga lemah mengawasi pemegang izin,” ujar Tsabit Khairul Auni, Peneliti FWI.

Karhutla bukan hal baru, namun berulang sejak Orde Baru, memuncak pada 2015, 2019, 2023, dan kini kembali. Pola kerusakan ekosistem gambut terus berlanjut tanpa penindakan tegas. Dampak tidak hanya pada manusia, tetapi juga satwa liar seperti orangutan Kalimantan dan hewan lainnya mati atau terpaksa dievakuasi akibat api.

“Pembiaran dan lemahnya pengawasan berdampak pada ruang hidup satwa liar. Orangutan Kalimantan yang berstatus Terancam Punah terus kehilangan habitatnya,” kata Rio AA, Juru Kampanye Garda Animalia.

Akar Masalah: Tata Kelola Buruk dan Korupsi Sistemik

Koalisi menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman, melainkan harus diatasi dari hulu: perbaikan tata kelola dan penegakan hukum menyeluruh. Beberapa temuan kritis:

– Restorasi gambut gagal: 97 persen lahan gambut yang terbakar tidak kembali menjadi hutan tapi 54 persen beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, diduga sengaja disiapkan untuk ekspansi.
– Korupsi merajalela: 2010–2025 tercatat 56 kasus korupsi di sektor kehutanan, kerugian negara Rp4,8 triliun, nilai suap Rp10,2 miliar. Modus utama yaitu penyalahgunaan wewenang, izin ilegal, proyek fiktif.
– Penegakan lemah: Sanksi belum memberi efek jera, korporasi berulang kali melanggar tanpa konsekuensi berat.
– Pelanggaran konstitusi: Negara dinilai gagal menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (UUD 1945 & UU No. 39/1999 tentang HAM).

Tiga Agenda Prioritas Koalisi #ResetKehutanan

Merespons karhutla dan proses revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sedang berjalan, Koalisi mendesak tiga langkah mendasar:

1. Perkuat Penanganan dan Lindungi Masyarakat Terdampak

Pastikan deteksi dini terhubung dengan respons cepat di lapangan. Sediakan akses kesehatan, masker, oksigen dan ruang aman bagi masyarakat terdampak asap, terutama kelompok rentan.

2. Usut Pelaku, Tindak Korporasi, Pulihkan Lingkungan

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan gambut harus dievaluasi, ditindak, dan wajib memulihkan ekosistem secara berkelanjutan. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) harus diterapkan.

3. Revisi UU Kehutanan Secara Menyeluruh dan Partisipatif

Revisi tidak boleh dilakukan secara parsial dan tertutup. Harus membenahi secara utuh:

– Transparansi perizinan dan pencegahan korupsi
– Pengawasan independen perlindungan perlindungan hutan alam dan gambut
– Pencabutan izin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berulang
– Sanksi bertingkat hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin
– Proses terbuka dengan partisipasi bermakna masyarakat sipil dan kelompok terdampak

“Karhutla yang berulang menunjukkan kegagalan sistemik. Revisi UU Kehutanan harus menjadi titik balik untuk tata kelola hutan yang adil, lestari, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya. (*)

Pos terkait