Nabire, WAGADEI.ID – Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, John Gobay mengkritisi kontrak perpanjangan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia yang dianggap merugikan orang asli Papua atau OAP.
Hal tersebut dikatakan anggota DPR Provinsi Papua Tengah, John Gobay dalam sebuah siniar atau podcast di kanal Youtube Forum Keadilan TV. Siniar bertajuk “Jhon Gobay: Perpanjangan Freeport Tanpa Izin Masyarakat Papua” yang dipublikasi pada 26 Maret 2026 itu membahas polemik perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061.
John Gobay mengatakan, perpanjangan kontrak yang ditandatangani di Washington DC tersebut mengabaikan Pasal 4 ayat 4 UU Otsus Papua. Aturan ini menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berkaitan dengan kepentingan Provinsi Papua harus dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur.
“Namun, dalam kasus ini, pemerintah daerah dan masyarakat adat sama sekali tidak diajak bicara atau dilibatkan,” katanya.
Gobay mengatakan, masyarakat Papua, khususnya di wilayah Papua Tengah, merasa gelisah karena beberapa alasan utama, diantaranya, perluasan lahan.
“Ketidaktransparanan mengenai ke mana arah penambangan bawah tanah akan diperluas,” katanya.
Dia juga menyoroti dampak lingkungan. Masalah limbah (tailing), katanya, menyebabkan pendangkalan sungai di wilayah Mimika.
Gobay menyebutkan kaitan dengan Blok Wabu. Pasalnya bahwa terjadi kecurigaan masyarakat bahwa perpanjangan ini berkaitan dengan rencana pembukaan lahan tambang baru di Blok Wabu, Intan Jaya, yang sering memicu peningkatan kehadiran aparat dan konflik.
Gobay juga menyebutkan masalah ekonomi dan dana bagi hasil. Meskipun pemerintah pusat menyebutkan adanya penambahan saham sebesar 12% (menjadi total 63% setelah 2041), John Gobay mempertanyakan dampak nyatanya bagi daerah:
Ia mempertanyakan realisasi dana dividen 10% untuk Papua yang sudah dijanjikan sejak 2018, yang hingga kini belum terlihat dampaknya pada APBD maupun kesejahteraan masyarakat adat.
Ia bahkan mengkritik pembangunan smelter di Gresik (Jawa Timur), padahal menurut UU Otsus, pengolahan sumber daya alam seharusnya dilakukan di Papua untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
John Gobay bersikap realistis bahwa perjanjian sudah ditandatangani, tetapi ia menuntut langkah lanjutan. Dia mendesak Presiden untuk membuat kesepakatan baru yang melibatkan Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, dan lembaga adat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian Washington.
”Pemerintah harus membuka peta wilayah operasi agar masyarakat tahu apakah tanah adat mereka terdampak atau tidak,” katanya.
Gobay berharap agar Presiden (saat itu merujuk pada transisi ke kepemimpinan baru) dapat membuka pintu komunikasi langsung dengan masyarakat pemilik tanah agar hak-hak tradisional mereka tetap dihormati di tengah investasi besar tersebut. []
