Jayapura, WAGADEI — Sidang gugatan atas pembangunan jalan strategis nasional sepanjang 135 kilometer di Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Selasa, (11/8/2026). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan ahli, penggugat masyarakat adat Malind menghadirkan ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, yang membeberkan cacat mendasar dan kesalahan ganda dalam proses perizinan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Kesempatan itu Agung Wardana menegaskan, proyek ini ilegal secara hukum karena pembangunan sudah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Merauke. Padahal, AMDAL dan persetujuan lingkungan wajib disusun dan diterbitkan sebelum proyek dimulai, bukan setelah pembangunan berlangsung.
“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing, ini double kesalahannya. Karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” kata I Gusti Agung Made Wardana.
Ia juga menyoroti ketiadaan analisis dampak emisi karbon dari perusakan hutan dalam dokumen AMDAL. “Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” ujarnya.
Prinsip FPIC Diabaikan, Sosialisasi Searah Bukan Partisipasi
Ahli juga menekankan pelanggaran terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, terinformasi, dan di muka dari Masyarakat Adat. Sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL harus berbasis dialog dua arah, bukan sosialisasi searah.
“Sosialisasi yang searah tidak bisa disamakan dengan partisipasi masyarakat. Konsultasi publik dalam FPIC harus berdasarkan hak kolektif Masyarakat Adat, dengan mekanisme internal kelompok adat tersebut,” kata Agung.
Padahal, dalam sidang sebelumnya pada 16 Juli 2026, Masyarakat Adat Malind menerangkan pembangunan berlangsung tanpa sosialisasi memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat. Penolakan melalui pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah tak pernah direspons pemerintah.
Ahli mengingatkan prinsip hukum ex injuria jus non oritur — hak atau dasar hukum tidak dapat lahir dari suatu ketidakadilan atau pelanggaran hukum. Artinya, pelanggaran prosedural dan substantif yang terjadi sejak awal tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melanjutkan proyek tersebut.
Tigor Hutapea, kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, meminta majelis hakim menerapkan judicial activism dalam memutus perkara ini, mengingat adanya ketimpangan struktural antara Masyarakat Adat dengan pemerintah.
“Prosedur dan substansi dari sebuah proses yang bermasalah itu tidak dapat dibenarkan dan itu harus dibatalkan. Pembuktian kami sebelumnya relevan dengan keterangan ahli hari ini, sehingga seharusnya majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN,” kata Tigor.
Jalan Membelah Hutan, Mengancam Ruang Hidup Masyarakat
Pembangunan jalan 135 km ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional pangan dan energi, yang juga berfungsi untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab. Jalan ini membelah hutan dan wilayah adat Malind, bukan jalur yang biasa dilalui warga. Akibatnya, satwa buruan menyusut, warga harus menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan konflik sosial antar-marga tak terhindarkan.
Proyek ini dikerjasamakan oleh Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group pada tahap pertama, lalu dilanjutkan Kementerian PUPR.
Sekar Banjaran Aji dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke menegaskan pengelolaan hutan dan perlindungan hutan itu seharusnya ditempatkan dalam kondisi yang penting, mengingat hari ini krisis iklim tengah kita alami.
“Hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia,” ucapnya. (*)
