Jayapura, WAGADEI – Asosiasi Wartawan Papua (AWP) dan Redaksi Jubi sama-sama mengecam keras tindakan intimidasi dan perusakan alat kerja yang dialami jurnalis saat meliput aksi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kawasan Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, (3/8/2026). Oknum aparat yang melakukan tindakan diketahui telah menyadari bahwa korban adalah pekerja pers, namun tetap bertindak sewenang-wenang.
Ketua AWP Elisa Sekenyap menegaskan, tindakan tersebut dinilai jelas melanggar hukum serta mencederai ketentuan SOP penanganan unjuk rasa. Hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Aparat seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menjadi penghalang bagi pekerja pers. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Elisa Sekenyap melalui keterangannya.
AWP sebagai wadah wartawan asli Papua mengutuk keras segala bentuk intimidasi, perusakan alat kerja dan penghalangan tugas jurnalis Jubi. AWP juga meminta kepada Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas oknum yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum serta kode etik profesi.
“Kami juga menuntut proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka, dan harus menghentikan segala tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja pers di lapangan,” katanya.
Bersamaan dengan itu, Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay menyatakan, wartawan yang bertugas telah mengenakan atribut pers dan berada di posisi netral. Meski Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyebut kejadian berlangsung tidak sengaja, Redaksi Jubi menilai permintaan maaf belum cukup tanpa investigasi yang transparan dan tindak lanjut tegas.
“Wartawan kami yang bernama Silpester Kasipka yang menjadi korban telah mengenakan atribut pers dan berada dalam posisi netral sebagai peliput, bukan bagian dari massa aksi, saat kejadian berlangsung,” katanya.
Menurut dia, insiden ini pun memperpanjang catatan kekerasan terhadap jurnalis di Papua, di mana data mencatat aparat kepolisian kerap menjadi pelaku utama namun proses hukumnya jarang tuntas.
“Kami dari Media Jubi mendesak Polres Jayapura dan Polda Papua untuk menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja jurnalis yang rusak dan memastikan tidak ada pengulangan tindakan serupa pada peliputan aksi berikutnya,” katanya.
Media Jubi juga meminta kepada Kapolda Papua agar mengevaluasi prosedur pengamanan aparat di lapangan agar tidak berbenturan dengan
kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami dari Redaksi Jubi juga mengajak organisasi profesi pers diantaranya AJI, PWI, IJTI serta Dewan Pers untuk terus
mengawal kasus ini demi memastikan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin UU Pers benar-benar ditegakkan, khususnya di tengah situasi keamanan yang kerap memanas di Tanah Papua,” katanya. (*)








