Nabire, WAGADEI – Akhir-akhir ini jagat raya dihebohkan dengan aksi saling menyerang menggunakan alat tajam, bakar perumahan warga hingga korban nyawa Neles Peuki, seorang Gembala Gereja di kampung Mogodagi. Aksi tersebut lantaran klaim mengklaim tapal batas adat antara kabupaten Deiyai, Dogiyai dan Mimika tepatnya di distrik Kapiraya.
Peristiwa tersebut sesungguhnya bukan baru terjadi kali ini, namun hampir tiap saat saling mengklaim. Walaupun demikian, pihak pemerintah kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiyai dianggap lemah dalam menanggapi persoalan itu hingga kali ini terpaksa seorang hamba Tuhan dibunuh bahkan dibakar di tempat kejadian.
Atas kejadian itu pimpinan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Diyoweitopoke Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai di wilayah Selatan angkat bicara sekaligus meminta dengan hormat kepada Bupati Mimika agar jangan membawa masalah tapal batas adat ke Kemendagri Jakarta, sebab hal itu bukan tapal batas administrasi pemerintahan.
“Kami minta kepada pak Bupati Mimika batalkan rencana ke Jakarta masalah tapal batas adat. Ingat pak Bupati Mimika, tapal batas adat bukan selesaikan di Jakarta tapi ada di antara ketiga Bupati yakni Deiyai dan Dogiyai bagian Selatan dan Mimika bagian barat pesisir laut,” kata Agusten Anouw, Ketua LMA Diyoweitopoke Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai di wilayah Selatan kepada wagadei.id, Senin, (8/12/2025).
Agusten Anouw meminta kepada ketiga Bupati yakni Mimika, Deiyai dan Dogiyai agar memfasilitasi kedua suku yang mendiami di wilayah Selatan yakni Mee dan Kamoro. “Kami mau menentukan lalu menetapkan tapal batas adat secara damai penuh persaudaraan,” ucapnya.
“Yang berhak bicara adalah kedua suku yang tinggal di sepanjang tiga kali dan satu sungai, di luar dari itu jangan ikut campur apalagi yang bukan suku asli,” katanya.
Sekretaris LMA Diyoweitopoke Andreas Pakage menegaskan, penyelesaian tapal batas adat harus dilakukan oleh masyarakat adat sendiri. Sehingga untuk mewujudkan kepastian hukum secara adat maupun pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pemerintah kabupaten Mimika, kabupaten Deiyai dan Dogiyai harus memfasilitasi pihaknya bersama Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko).
“Itu agar kami dapat melakukan pendekatan sosial dan pendekatan hukum adat untuk menyelesaikan tapal batas secara pasti dan jelas,” kata Pakage.
LMA juga menyampaikan sekaligus menuntut segala fasilitas aset pemerintah yakni puskesmas, sekolah, kemudian rumah masyarakat adat dan gereja yang dibakar oleh oknum suku Kamoro harus dibangun dan ditanggung oleh Pemerintah Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kami Lembaga Masyarakat Adat meminta kepada oknum pelaku pembunuhan terhadap gembala Sidang Neles Peuki yang telah melayani jemaat Sion Mogodagi tapi orangnya dibunuh kemudian jasadnya dibakar. Peristiwa itu tidak sesuai hukum Tuhan Allah, sebab perintah Tuhan Allah adalah jangan membunuh. Kami minta pelaku tersebut dapat diusut dan diproses secara hukum,” kata Pakage.
Pihaknya meminta kepada Kapolda Papua Tengah agar pelaku pembunuhan sadis terhadap gembala Neles Peuki di Jemaat Sion Mogodagi segera mengusut pelaku atau sekelompok lalu diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami juga menyampaikan kepada pemerintah Provinsi Papua Tengah bahwa perlu ada jalan diantara ulayat suku Mee dan Kamoro supaya kemudian hari tidak terjadi masalah susulan. Biar jalan itu menjadi pembatas diantar kami,” katanya.
Pihaknya juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera mencabut surat izin usaha atau perusahaan-perusahaan lain yang masuk di wilayah adat pihaknya.
“Itu karena kami (LMA) belum lepaskan hak atas tanah dan hak ulayat kepada siapapun. Untuk itu, segala jenis kegiatan segera diberhentikan,” katanya.
Ia menegaskan, LMA tidak mengintervensi penyelesaian tapal batas administrasi pemerintah antara kabupaten Deiyai, Dogiyai dan Mimika. Namun LMA suku Mee menyampaikan kepada ketiga kabupaten bahwa tapal batas administrasi akan mengikuti berdasarkan tapal batas adat yang telah sepakati oleh masyarakat adat.
“Sehingga kedepan tidak terjadi masalah atau konflik hak atas tanah adat antara suku Mee dan suku Kamoro,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini masyarakat di Kapiraya sedang susah mendapatkan makanan sejak terjadi konflik.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada pemerintah provinsi perlu memberikan bantuan kepada masyarakat yang ada di Kapiraya. Selain makanan, masyarakat di sana belum punya tempat yang layak,” ucapnya.
Ia berharap kepada DPRD Papua Tengah maupun MRP Papua Tengah jangan tutup mata atas kejadian yang menimpa masyarakat, serta Kapolda Papua Tengah maupun Dandim jangan menugaskan anggotanya di sana sebab Kapiraya bukan daerah operasi militer (DOM).
“Segera cabut militer non organik yang telah ditugaskan di wilayah Kapiraya, karena di wilayah Kapiraya bukan daerah DOM,” ucapnya. (*)
