Mahasiswa Puncak desak hentikan DOB dan tarik militer dari Tanah Papua

Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak menolak rencana pemekaran DOB di Kabupaten Puncak, dan menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik, maupun nonorganik, dari Kabupaten Puncak dan Tanah Papua. - IST
Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak menolak rencana pemekaran DOB di Kabupaten Puncak, dan menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik, maupun nonorganik, dari Kabupaten Puncak dan Tanah Papua. - IST

Nabire, WAGADEI –  Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak menolak rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Puncak, dan menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik, maupun nonorganik, dari Kabupaten Puncak dan Tanah Papua.

Koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak Siprianus T. mengatakan, pernyataan ini didasarkan pada meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga sipil Papua, sejak dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, hingga masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan, Kabupaten Puncak, yang dimekarkan dari Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2008, sejak awal dimaksudkan untuk memperluas akses pembangunan dan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Namun, lanjutnya, kenyataannya, wilayah ini menjadi salah satu titik konflik bersenjata terparah di Papua. Antara tahun 2018 hingga 2025, warga sipil menjadi korban dalam konflik antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

“Proyek-proyek infrastruktur besar di Papua yang diklaim sebagai bagian dari Nawacita Presiden Jokowi justru disertai operasi militer berskala besar, memicu kekerasan sistematis terhadap Orang Asli Papua (OAP) dan menciptakan krisis kemanusiaan yang meluas,” katanya melalui siaran pers yang diterima Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Selasa (15/7/2025).

Siprianus mengatakan, era Presiden Joko Widodo (2014–2024) operasi militer intensif di Kabupaten Puncak, menyebabkan lebih dari 60 ribu warga mengungsi sejak 2018.

“Berbagai pelanggaran HAM terjadi, termasuk pembakaran rumah ibadah dan pemukiman, serta penembakan terhadap warga sipil tak bersenjata seperti Meton Magay, Mekilon, Derminus Waker, Wanimbo, dan Tarina Murib,” katanya.

Dia melanjutkan, fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan gereja diambil alih menjadi pos militer, menimbulkan rasa takut dan menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.

Sedangkan pada era Presiden Prabowo Subianto (2024–sekarang), lanjutnya, Komando Operasi “Habema” meningkatkan intensitas serangan udara.

“Laporan masyarakat Kabupaten Puncak, Tim Investigasi HAM puncak, dan Human Rights Watch (HRW) pada Mei 2025, mencatat penggunaan drone dan helikopter militer, menjatuhkan bom dan mortir di sekitar kampung dan gereja, termasuk di wilayah Ilaga dan Beoga. Korban jiwa sipil seperti Deris Kogoya (18 tahun) dan Yemi Murib menunjukkan skala kekejaman operasi militer saat ini,” katanya.

Dia mengatakan, rencana pemekaran wilayah, termasuk pembentukan Kabupaten Puncak Timur, Puncak Damal, dan Lembah Rumfaer, dilakukan tanpa konsultasi atau persetujuan dari masyarakat adat.

Hal ini, katanya, berpotensi membuka pintu bagi eksploitasi lahan adat dan melanggengkan kekerasan struktural terhadap OAP.

Sementar itu, wakil koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak Deris M. menyatakan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi, antara lain, UUD 1945 Pasal 28G dan 28I: Negara gagal melindungi hak hidup dan keamanan warga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu, pelanggaran terhadap hak hidup, larangan penyiksaan, dan diskriminasi.

Tak hanya itu, katanya, terjadi pelanggaran prinsip-prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas dalam konflik pada Konvensi Jenewa 1949.

“Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 (terjadi) pemekaran wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat bertentangan dengan semangat otonomi khusus,” kata Deris.

Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak kemudian mengeluarkan sejumlah pernyataan:

  1. Negara segera bentuk Tim Investigasi HAM independen di Kabupaten Puncak dan wilayah Papua lainnya;
  2. DPRK, DPRD, dan Bupati Kabupaten Puncak segera menindaklanjuti Pansus HAM. Dan segera melakukan penyelidikan pelanggaran HAM;
  3. Penarikan segera pasukan TNI AD dan AU dari Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan seluruh Tanah Papua;
  4. Mendagri Tito Karnavian wajib menegakkan UU pemekaran wilayah berdasarkan prinsip hukum dan partisipasi rakyat;
  5. Panglima TNI segera menarik seluruh pasukan dari gereja, sekolah, dan permukiman sipil tanpa syarat;
  6. Hentikan pengiriman militer tambahan melalui jalur udara dan darat ke wilayah Papua;
  7. Penolakan tegas terhadap usulan DOB: Kabupaten Puncak Timur, Puncak Damal, dan Lembah Rumfaer;
  8. Batalkan usulan DOB yang diajukan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dan Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni;
  9. Menteri Dalam Negeri wajib membatalkan seluruh proses pemekaran DOB di Provinsi Papua Tengah;
  10. Penolakan keberadaan perusahaan asing yang merampas sumber daya alam dan merusak lingkungan di Papua;
  11. Tolak segala bentuk intervensi politik terkait DOB yang tidak berdasarkan aspirasi rakyat Papua;
  12. Pemerintah Kabupaten Puncak bersama DPRD, DPRK, dan DPR segera membuka dialog terbuka dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Pusat guna menghentikan konflik dan militerisasi.
  13. Kami menegaskan bahwa rencana pemekaran dan operasi militer yang terus berlangsung di Papua hanya akan memperparah penderitaan rakyat dan menciptakan ketidakadilan struktural yang lebih dalam. Kami menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, gereja, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan menyuarakan keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.(*)

Pos terkait