Wamena, WAGADEI – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua atau YKKMP memberikan pemahaman kepada masyarakat di daerah rawan konflik di Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (25/5/2025) dilakukan di Klasis Tangma Koordinator Yahukimo, Gereja Kemah Injil Kingmi di Tanah Papua usai ibadah minggu.
Usai Ibadah Gabung 13 Jemaat Klasis Tangma dihadiri 482 orang.
Direktur Eksekutif YKKMP Theo Hesegem mengatakan, status masyarakat Tangma tidak boleh menjadi pengungsi seperti di Nduga, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang dan lainnya.
Theo juga menyampaikan hal-hal teknis terkait keamanan warga sipil di sana.
“Mereka (harus) bebas beraktivitas tanpa diganggu dari kedua belah pihak yang berkonflik–Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan TNI/Polri. Masyarakat wajib dilindungi oleh kedua belah pihak,” katanya.
Dia mengatakan, TPNPB dan TNI/Polri silakan berperang, asal tidak mengganggu warga sipil.
“Di sini saya pertegas kembali, bahwa TNI/Polri dan TPNPB wajib melindungi masyarakat daerah konflik bersenjata. Karena hukum humaniter internasional (HHI) memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam konflik bersenjata dengan berbagai perinsip,” katanya.
“Termasuk larangan menyerang, prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan prinsip menghindari penderitaan yang tidak perlu. Tujuan HHI adalah untuk memanusiakan perang dan membatasi kekerasan, sehingga masyarakat sipil tidak menjadi sasaran, dan hak asasi mereka dilindungi,” ujarnya.
Pelanggaran hukum humaniter internasional tersebut, katanya, meliputi penggunaan kekuatan militer berlebihan terhadap warga sipil serangan terhadap infrastruktur sipil, dan pengepungan yang menyebabkan penderitaan manusia yang tidak proporsional.
Tindakan tersebut, katanya, dapat dianggap sebagai kejahatan perang, karena melanggar nilai-nilai universal yang penting. Bahkan tanpa membahayakan orang atau objek secara langsung.
Tindakan tersebut, lanjutnya, meliputi penyiksaan mayat dan perekrutan anak-anak di bawah umur 15 tahun ke dalam angkatan bersenjata.
Karena itu, katanya, TPNPB dan TNI/Polri wajib melindungi warga masyarakat sipil yang tidak memiliki senjata.
“Saya tidak mau terjadi pertumpahan darah di Distrik Tangma dan Distrik Kurima,” katanya.
Hesegem menegaskan, setiap kendaraan jurusan Wamena–Tangma, kaca-kaca mobil dibuka dan jumlah penumpang dibatasi, sehingga masyarakat sipil tidak menjadi sasaran TPNPB.
Pendeta Kones Kogeya, Ketua Klasis Mugi, Koordinator Nduga yang merupakan sala satu pengungsi di Wamena mengatakan, jangan Tangma lagi menjadi korban.
“Saya sudah delapan tahun di pengungsian, saya sebagai seorang pendeta namun tidak memiliki gedung gereja atau jemaat tetap. Saya tidak menerima persembahan atau perpuluhan dari jemaat. Karena umat saya semua mengungsi kemana-mana di Tanah Papua,” katanya.
Kepala Suku Ohena Elopere dari Tangma mengajak masyarakat Tangma agar hidup berdamai dengan diri sendiri, dengan keluar dan dengan seluruh masyarakat di sana.
“Ketika ada konflik atau serangan, saya akan tetap bertahan di sini. Dan kita semua harus di sini. Karena Tangma adalah pemberian Tuhan kepada orang Tangma,” katanya.
Ketua Klasis Pdt. Tangma Yenius Hesegem mengatakan, warga sipil harus dilindungi kedua belah pihak yang bertikai. Baik itu TPNPB OPM maupun TNI dan Polri. (*)







