Larangan long march di Nabire dinilai inkonstitusional

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu. - Wagadei/Elias Douw

Nabire, WAGADEI – Pendamping hukum Forum Independen Mahasiswa west Papua (FIM WP) dan masyarakat Nabire, Maria Kobepa menilai, tindakan polisi melarang long march dalam aksi di Nabire inkonstitusional atau tidak sesuai undang-undang.

Hal itu dikatakan Maria Kobepa kepada Wagadei di Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (7/4/2025).

Kobepa mengatakan, tak ada undang-undang yang menegaskan batas maksimum dan minimum massa aksi, dalam suatu aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum.

Bacaan Lainnya

“Bahkan mau masukkan surat pemberitahuan di H-1 sebelum aksi, atau di hari minggu, itu tidak dibatasi oleh suatu peraturan perundang-undangan,” kata Kobepa.

“Ini alasan inkonstitusional untuk jelas tujuannya mau membatasi ruang berpendapat di muka umum,” lanjutnya.

Forum Independen Mahasiswa west Papua (FIM WP) dan masyarakat Nabire melakukan aksi menuntut agar PT Freeport Indonesia ditutup atau angkat kaki dari Tanah Papua. Massa aksi sebenarnya melakukan longmarch ke kantor DPRPT, Senin pagi, tetapi urung dilakukan karena diadang polisi dari Polres Nabire.

Namun, Kobepa mengatakan, massa aksi sudah memenuhi perintah KUHP Pasal 1 Ayat 24. Koordinator lapangan atau korlap bahkan sudah memberikan surat pemberitahuan.

“Justru lantaran polisi dan TNI turunkan personel yang lengkap dengan peralatan memberikan kesan buruk atau ada situasi darurat kepada masyarakat yang hendak menggunakan jalan di setiap titik aksi,” kata Kobepa.

“Surat pemberitahuan itu berlaku sejak dimasukkan ke kantor polisi. Entah mau dimasukkan kapan pun, itu berlaku,” lanjutnya.

Menurut Kobepa, polisi berkewajiban menerbitkan surat tanda terima (STT).

“Jadi, aksi tersebut alasan Kepolisian Nabire tentu inkonstitusional. Itu hanya alasan untuk membenarkan pembatasan ruang demokrasi yang terjadi hari ini. Itu saja,” katanya.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu mengaku tidak melarang massa menyampaikan pendapat, tetapi melarang longmarch,.karena mengganggu ketertiban umum.

“Yang kami tidak izinkan hanya longmarch, mau menyampaikan aspirasi mereka, kita tidak larang, silakan,” kata Samuel.

Samuel mengatakan, jalan raya bukan untuk sekelompok orang, melainkan untuk masyarakat luas pengguna jalan.

“Nah, kami dari polisi resor Polres Nabire melarang untuk melaksanakan aksi demo yang jalan kaki long march,” katanya.

Meski demikian, kata Samuel, Polres Nabire tetap memfasilitasi massa aksi dengan menyediakan truk, untuk mengangkut mereka ke kantor DPRPT. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan