SPPS umumkan sejumlah imbauan, salah satunya melarang miras

Solidaritas Pembasmian Penyakit Sosial atau SPPS menancapkan papan larangan makan pinang dan miras. - Wagadei/Elias Douw.
Solidaritas Pembasmian Penyakit Sosial atau SPPS menancapkan papan larangan makan pinang dan miras. - Wagadei/Elias Douw.

Nabire, WAGADEI – Solidaritas Pembasmian Penyakit Sosial atau SPPS yang terdiri dari enam kampung di Distrik Tigi Utara, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, menancapkan papan larangan atau imbauan sejumlah aktivitas sosial, yang dianggap sebagai penyakit sosial.

Salah satu diantara larangan atau imbauan dari SPPS adalah tidak mengonsumsi minuman keras atau miras alias minuman beralkohol, dan melarang jual-beli pinang dan miras.

Ketua SPPS Melki Pekei mengatakan, pihaknya berasal dari enam kampung di Distrik Tigi Utara, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, yaitu Kampung Ikiyauwo, Okomokebo, Okomotadi, Ibodiyo, Ugiya, hingga Buwoudimi di Distrik Tigi Utara,

Bacaan Lainnya

“Kami dari SPPS dua hari lalu sudah deklarasi tentang badan hukum dengan pernyataan sikap,” kata Pekei kepada Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Selasa (1/4/2025).

Pekei mengatakan, selain miras, poin larangan berikutnya dari SPPS adalah tidak membuang ludah pinang atau makan pinang di sembarang tempat.

Pekei mengatakan, warga yang melanggar larangan atau imbauan pihak SPPS tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp2.000.000 untuk makan pinang dan miras Rp2.000.000, serta jual-beli pinang dan miras Rp2.000.000.

Menurut Pekei, papan larangan tersebut ditancapkan di tiga titik, yaitu di kawasan Weta Butu, Unupeu, dan kawasan Piyeibutu.

Maka dari itu, dia berharap agar himbauan pihak SPPS disampaikan kepada semua pihak di kawasan itu.

“Apabila hal-hal seperti (imbauan) ini, siapa (pun) dia yang melakukan (melanggar), kami akan kenakan denda yang sudah ditetapkan,” katanya.

Disebutkan bahwa konsumsi atau jual-beli miras dan makan pinang merupakan budaya baru di Deiyai, Dogiyai, dan Paniai. Maka dari itu, SPPS melarang pinang dan miras masuk ke kawasan Deiyai, Dogiyai, dan Paniai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan