Nabire, WAGADEI – Ratusan massa pendukung dari empat pasangan calon (paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Paniai Dr. Robby Kayame – Hengki Kudiai, Nason Uti – John Deki Yogi, Thomas Yeimo – Yerri Adii dan Oktopianus Gobai – Deki Nawipa serta saksi tiga calon Gubernur Papua Tengah Wempi Wetipo – Agustinus Anggaibak, Natalis Tabuni – Titus Natkime dan Wilem Wandik – drg. Aloysius Giyai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah yang berlokasi di bukti Meriam, Nabire pada hari Minggu, (15/12/2024) sore.
Kedatangan massa pendukung ini pasangan calon Bupati Paniai dan Gubernur Papua Tengah tersebut menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah agar membantalkan pleno secara sepihak yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten Paniai tanpa melibatkan saksi dari setiap pasangan calon Bupati kabupaten Paniai serta Gubernur dan wakil Gubernur.
“Yang diklaim bahwa kami adalah pengacau oleh KPU Kabupaten Paniai itu kami bantah, karena sesuai dengan prosedur berundang-undangan sudah berlaku,” kata Andreas Kayame, saksi dari Paslon Bupati Paniai nomor urut 2 kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Menurut Andreas sudah diatur di dalam PKPU maupun Perbawaslu dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sudah diatur di sana menyatakan bahwa para saksi hak menyampaikan pendapat dalam sidang ruang pleno,” katanya.
Ia menegaskan, apabila plenonya berjalan baik, maka harus mendengarkan sanggahan atau pendapatan dari saksi seharusnya KPU menerima.
“Bukan berarti dibatasi. Semua masukan, semua tanggapan sesuai dengan aturan yang kami naikkan. PKPU yang dibatasi pada saksi, makanya kami para saksi bersatu dan batalkan pleno karena ini demi hukum,” katanya.
Yunus Gobai, saksi paslon Gubernur Papua Tengah nomor urut 2 membantah pernyataan komisioner KPU Paniai Petrus Nawipa bahwa para saksi paslon terlibat mengacaukan proses pleno dari sejak tanggal 4 Desember hingga tanggal 14 Desember 2024 merupakan pernyataan sepihak saja.
“Dan kami saksi paslon bupati nomor urut 2, 3, 4 dan 5 serta palson gubernur nomor urut 1, 2 dan 4 membantah pernyataan ini bahwa tidak benar,” ujar Yunus Gobai.
Komisioner KPU Paniai Petrus Nawipa dengan PKPU nomor 17 tahun 2017 semua sudah diatur menyatakan para saksi juga terlibat mengikuti pleno tersebut.
“Selama ini kami saksi menduga bahwa para penyelenggara KPU dan bahwa seluruh divisi yang menangani hukum dan sengketa membela sepihak. Kami sebagai saksi menuntut kebenaran dan kehadiran untuk menjalankan pemilu sesuai mekanisme dan prosedur yang ada,” katanya.
Pihaknya yang hadir menuntut melaksanakan proses pleno yang benar sebab pihaknya bukan pengacau.
“Kami juga hak menghadiri untuk menyampaikan yang kebenaran. Sehingga KPU dan Bawaslu juga harus menjalankan aturan yang ada agar pemilu ini bisa berjalan, dan kami bisa menjalankan aturan yang benar,” kata Gobai.
Pihaknya mengharapkan bisa melahirkan pemimpin yang baik untuk memimpin provinsi Papua Tengah yang bisa menjawab kesejahteraan dan kemakmuran.
“Ini salah satu kegagalan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Paniai hanya untuk memenangkan,” ujarnya.
Pihak aparat kepolisian, lanjut dia, telah menyaksikan semua tahapan pleno dari tanggal 4 sampai tanggal 14.
“Sehingga jadwal sudah diselesaikan, setelah itu Petrus Nawipa dengan Sem Nawipa denga Komisioner Bawaslu, memaksa kepada PPD untuk harus lakukan pleno. Maka kami saksi menyampaikan bahwa keseluruhan pleno yang dilakukan di Kabupaten Paniai di RRI Nabire tidak resmi,” katanya.
Untuk itu pihaknya menuntut keadilan, kebenaran dan kejujuran serta menuntut kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi segera membatalkan hasil pleno secara ilegal yang dibuat hanya sepihak.
“Karena pleno yang dilakukan adalah tidak benar. Agar apa yang kita merindukan untuk keadilan, kebenaran dan kejujuran bisa terwujud,” katanya. (*)