Sah, DPRD Deiyai tetapkan Raperda Pilkades menjadi Perda

Deiyai, WAGADEI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai, Papua melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pikades) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades.

Penetapan Perda tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, (22/11/2024) di aula kantor DPRD Deiyai dihadiri Ketua dan anggota DPRD Deiyai, Penjabat Bupati , Kapolres, Dandim 1703 Deiyai, Pj Sekda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dan tamu undangan lainnya.

Sidang dipimpin dan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPRD Deiyai Markus Mote. Pembacaan materi rancangan pemilihan kepala desa atau kepala kampung disampiakan oleh Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos, bahwa pelaksanaan pasal 31 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah UU No 3 tahun 2024 tentang Desa di mana pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Sehingga pemilihan serentak kepala kampung untuk kabupaten Deiyai akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang,” kata Pj Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos.

Dengan adanya keterbatasan SDM aparat kampung dan masyarakat di kampung, lanjut dia, sehingga membuat atauran yang mudah untuk dipahami sehingga tidak terjadi gesekan di kalangan masyarakat.

“Sehingga kami selalu pimpinan daerah mengharapkan agar rancangan ini dibahas melalui alat-alat kelengkapan dewan yang ada,” katanya.

Pandangan umum dari Fraksi PKB Naftali Magai, S.Pd menyampaikan bahwa sejumlah kampung yang telah melaksanakan pemilihan kepala kampung akan direkomendasikan kepada pihak eksekutif.

Sementara Ketua Komisi A Hendrikus Onesmus Madai, ST menyampaikan agar Pemilihan kepala kampung berjalan dengan aman dan lancar agar biaya operasional bagi instansi terkait harus diperhatikan.

“Kami harapkan juga kampung-kampung yang sampai saat ini masih belum direalisasikan pemekaran agar dilaksanakan sehingga pemilihan kepala kampungnya sama – sama dilaksanakan,” ujar Madai.

Setelah disampaikan beberapa masukan dan catatan alat-alat kelengkapan dewan dari Fraksi maupun Komisi, maka DPRD Deiyai menyetujui dan menetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa atau Kepala Kampung pada tahun 2025 mendatang. (*)

Pos terkait