Nabire, WAGADEI – Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Provinsi Papua Tengah di kantor KPU Provinsi Papua Tengah yang berlokasi di Jalan A. Gobai Karang Tumaritis, Nabire.
“Tempat pendaftaran bakal calon (gubernur dan wakil gubernur), kami tidak pakai gedung luar tetapi kami tetap laksanakan di kantor KPU Provinsi Papua Tengah di Nabire,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Tengah kepada wartawan di Nabire, Minggu, (11/8/2024).
Menurut dia, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024. Sedangkan penelitian pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada hari Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
Tabuni menegaskan, bagi bakal calon yang sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran di Pilkada 2024 dari partai politik atau koalisi agar mohon diperhatikan PKPU Nomor 8. “Itu harus menjadi panduan untuk persyaratan calon,” ujarnya.
“Jadi, kalau persyaratan itu dia mencakup tentang partai politik yang mendukung kemudian berapa yang maju 20 persen -55 persen itu diperhatikan baik-baik. Kemudian untuk calon itu sendiri tolong baca juga di PKPU. Di situ ada tentang kesehatan, kemudian tidak pernah failed dan kemudian tidak pernah dipidana,” katanya.
Tabuni berharap, proses pendaftaran hingga pemungutan suara dan penetapan calon terpilih bisa berjalan dengan baik. Untuk itu dia mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat di provinsi Papua Tengah yang ada di delapan kabupaten.
“Supaya proses pemilihan ini bisa berjalan dengan baik di provinsi maupun di delapan kabupaten,” ujarnya.
Di RSUD mana pemeriksaan kesehatan calon?
Ketua KPU Papua Tengah ini menegaskan, hingga sejauh ini belum ada kesepakatan bersama antara pihaknya dengan pemerintah provinsi Papua Tengah terkait dengan tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur.
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan agar disiapkan segera. “Berkaitan dengan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon seperti kesehatan, itu ada surat edaran maupun ada juknis yang kami dapat dari KPU RI. Jadi, ada 20 poin wajib dipenuhi, karena kurang satu saja itu pasangan calon bisa dinyatakan gugur,” ujarnya Darling Tabuni.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, rumah sakit mana yang memenuhi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon,” ujarnya.
Visi misi calon sesuai RPJPD
“Karena visi dan misi pasangan calon itu tidak boleh keluar dari rancangan pembangunan jangka panjang (RPJPD), kami juga akan koordinasi dengan Bapperinda Provinsi Papua Tengah,” kata Tabuni.
Dalam waktu dekat, lanjut dia pihaknya segera menggelar rapat koordinasi dengan pengurus partai politik dan tim sukses.
“Lebih banyak akan kami berdiskusi dengan mereka berkaitan dengan pas massa pendaftaran dengan sedang datang dengan rombongan, mungkin dikasih waktu 3-4 jam begitu biar tidak ada gangguan. Ini jalankan dua jam, jadi jangan sampai menganggu lalu lintas dan jangan sampai baku ketemu massa dengan massa,” katanya. (*)