Sorong, WAGADEI – Majelis Rakyat Papua dari enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya bergerak cepat guna menyikapi dinamika dan situasi pemenuhan hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Dalam pembahasan hangat, Majelis Rakyat Papua (MRP) se-tanah Papua bersama Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat dan Kelompok Khusus DPR Papua mulai mengambil langkah pasti buntut dari hasil Pemilu 2024 yang tak memihak kepada OAP entah DPRD, DPR Provinsi, DPR RI maupun DPD RI.
MRP enam provinsi bersama anggota DPR-PB dan DPR-P yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan ini telah melakukan rapat koordinasi di hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024) disepakati sembilan rekomendasi yang berpihak kepada kepentingan Orang Asli Papua.
Dihadiri langsung Ketua Dewan Kehormatan MRP Papua Dorlince Mehue, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, Ketua Fraksi Otsus Papua Barat George Karel Dedaida dan Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobay.
“Ini kami punya cara melindungi orang asli Papua agar OAP tidak lagi menjadi penonton,” kata Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobay kepada wagadei, Sabtu, (30/3/2024).
Sembilan rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama oleh seluruh MRP se tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Poksus DPR Papua di antarannya:
1. Mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik (Parpol) OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPRK/Kota melalui partai politik.
2. Mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan KPU.
3. Meminta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua (OAP).
4. Calon dan Anggota DPRRI dan DPDRI Orang Asli Papua (OAP).
5. Mendorong dilakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008
tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
6. Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Fraksi Otonomi Khusus dan Kelompok Khusus DPRP.
7. Membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua.
8. Membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.
9. Asosiasi MRP se-Tanah Papua menyepakati pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.
Usai penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi dari pimpinan MRP se-Tanah Papua kepada Ketua Fraksi Otsus Papua Barat dan Ketua Poksus DPR Papua agar kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja (Kelompok Kerja) untuk menyusun regulasi. (*)