Nabire, WAGADEI – Nama-nama tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 terdapat oknum tertentu yang diduga kuat sebagai pengurus partai politik (parpol).
Berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 339/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pengumuman Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028 kami melihat masih ada juga nama-nama yang bersangkutan keluar sebagai anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona satu Provinsi Papua Tengah.
Hal itu dikatakan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nabire, Stefen Denias Iyai bahwa oknum tersebut merupakan pengurus inti pada parpol Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Salah satu anggota Timsel Bawaslu zona satu Provinsi Papua yang masih aktif sebagai pengurus partai Hanura Provinsi Papua yaitu YW,” ujar Stefen Denias Iyai kepada wagadei.id, Kamus, (16/5/2023).
Untuk itu, ia meminta Bawaslu Republik Indonesia menghentikan sementara tahapan perekrutan terhadap calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dan segera mengklarifikasi beberapa anggota Timsel Bawaslu yang terlibat dalam parpol.
Iyai mengaku, pihaknya telah melihat yang bersangkutan juga masih aktif dalam kegiatan partai politik belum lama ini. Sehingga demi menjaga indepensi sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai jujur dan berkeadilan tentu sangat bijak dalam tahapan penyelenggaraan pelaksanaan pemilu yang bersih dan berwibawa maka perlu diklarifikasi dengan baik.
“Itu supaya nantinya bisa melahirkan para pemimpin-pemimpin yang berkualitas agar kepercayaan publik menjadi penting sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya pesta demokrasi pada tahun 2024,” ucapnya.
Ia menduga, jika ada oknum-oknum anggota parpol yang masuk dalam Timsel maka sudah pasti tidak bisa dipungkiri bahwa dalam perekrutannya akan terjadi kepentingan kelompok-kelompok tertentu dan tentu itu merugikan banyak pihak.
“Pada tanggal 17 Mei 2023 LIRA bersama beberapa aliansi organisasi independen lainnya, kami telah melaporkan kepada Bawaslu RI untuk dapat klarifikasi dan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebab bukti-bukti keterlibatan dalam salah satu partai politik telah kami lampirkan dalam laporan kepada Bawaslu RI,” ucapnya.
“Pihaknya mendesak kepada Bawaslu RI segera menghentikan tahapan sedang berjalan dan mengklarifikasi terlebih dahulu untuk diroses berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai peraturan dan mekanisme lembaga independent. (*)