Jayapura, (WAGADEI) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) segera perintahkan honorer diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di dalam pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh tanah Papua.
Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH, MH bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendegari) jangan kirimkan pegawai ASN dari luar Papua sebelum seluruh honorer diangkat menjadi ASN di seluruh tanha Papua.
Pada tahun 2020, Menpan RB menerima tuntutan tenaga honorer dari Papua untuk diangkat menjadi pegawai ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Pak Menpan menerima pengangkatan honorer menjadi PNS. Kami minta jumlah 12.447, ditambahkan jadi 7 ribu lagi. Jadi jumlah keseluruhan 20 ribu tenaga honorer yang dijawab untuk diangkat jadi PNS. Menurut kesaksiannya, pemerintah menjanjikan pengangkatan diproses mulai bulan ini hingga akhir November,” ujarnya, Sabtu, (20/5/2023).
Dia juga menyebutkan perkembangan 20 ribu data tenaga honorer kembali diverifikasi serta divalidasi oleh tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan kegiatan verifikasi ulang agar para tenaga honorer yang diusulkan oleh pemerintah daerah adalah benar-benar sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan.
“Sementara Plh Sekda Papua, Doren Wakerkwa berharap instasi terkait di provinsi dan kabupaten/kota, dapat menyiapkan semua data yang diperlukan untuk mendukung verifkasi dan validasi tersebut,” ujarnya.
Dari berbagai protes yang dilakukan oleh honorer kepada pemerintah daerahnya adapula honorer yang sampai menggugat Pemerintah Daerah akibat pengumunan penangkatan honorer yang bermasalah sebagaimana yang dilakukan oleh honorer kabupaten Nabire yang mengugat Pemkab Nabire di Pengadilan Negeri Nabire dan PTUN Jayapura.
Dengan melihat fakta Pemerintah Pusat telah memekarkan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang Undang Nomor No 15 Tahun 2022, Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2022 dan Papua Barat Daya berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun, maka tentunya membutukan banyak pegawai ASN sebagaimana ditegaskan oleh Wamendagri John Wempi Wetimpo mengatakan bahwa ketiga provinsi itu membutuhkan ebagai respon atas tindakan Pempus memekarkan beberapa Propinsi di Papua, Plt Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan ASN Sulsel bisa diutus dan terlibat dalam pembangunan pemekaran wilayah baru di Papua.
Menurutnya potensi itu bisa saja ada. Jika ada arahan untuk Sulsel sebagai salah satu penyumbang ASN ke sana, pemprov akan mempersiapkan itu. “Prinsipnya, kan, ASN Pemprov itu tentu mengikut. Jika ada kebijakan pusat, maka itu dimungkinkan sekali ada perpindahan.
Gobay menegaskan kepada Presiden Jokowi segera perintahkan Menpan RB merealisasikan pengangkatan 20 ribu tenaga honorer menjadi pegawai ASN di Papua;
“Menpan RB segera perintahkan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota di tanah Papua untuk mengangkat seluruh honorer di enam pemprov se tanah Papua beserta pemerintah kabupaten dan kota didalamnya menjadi ASN,” ujarnya. (*)