Jayapura, WAGADEI – Terdakwa Victor Fredrik Yeimo menegaskan, perjuangan rakyat Papua hari ini bukan saja memenangkan di ruang-ruang terbuka, di kampus-kampus, hutan, luar negeri atau di manapun demi tanah air West Papua tetapi rakyat Papua harus memenangkan atas semua tuduhan di muka hukum negara ini.
Hal itu dikatakan Victor di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua pada Jumat (5/5/2023) usai mendengarkan sidang putusan atas perkara atas dirinya selaku tahapan politik (Tapol) Papua yang didakwa melakukan makar. Pada putusan itu Majelis Hakim menyatakan tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Victor Fredrik Yeimo tidak terbukti.
‘’Iya. Saya anggap pengadilan ini adalah panggung bagi kita untuk memenangkan kebenaran dan keadilan agar semakin banyak orang mengetahui bahwa rakyat Papua punya harga diri dan tidak berdiri sendiri. Karena masalah hari ini adalah masalah orang Indonesia dan seluruh dunia untuk menghapus paradigma rasis yang selama ini tumbuh subur,’’ kata Yeimo tegas.
Menurutnya, Kemengan dimuka hukum hari ini adalah kemenangan bagi semua orang di Papua, Indonesia dan dunia yang melawan rasisme.
‘’Perjuangan dan kebersamaan hari ini adalah bukti bahwa rasisme dan perjuangan ini butuh kekompakan dan kolaborasi dari semua pihak,’’ katanya.
Yeimo juga mengapresiasi kepada para hakim, jaksa, pengacara, almarhum Filep Karma, rakyat Papua dan semua pihak yang mendukungnya dalam mengadvokasi selama berada di tahanan dan pembantaran yang mengawal kasus ini bersama dan memenangkannya di muka hukum negara Indonesia.
Emanuel Gobai SH, MH dari Koalisi Penegak Hukum untuk Papua menegaskan, hasil putusan membuktikan segala sesuatu yang dituduhkan dan diviralkan di Media selama ini itu tidak benar dan tidak terbukti.
‘’Selama ini berita-berita yang dituduhkan dan diviralkan di media bahwa Victor Yeimo adalah pelaku makar itu merupakan pembohongan publik dan hakim sudah dibuktikan pada sidang putusan bahwa itu tidak benar. Ini kemenangan rakyat Papua dan Victor Yeimo yang dikriminalisasi dengan pasal makar karena melawan rasisme selama ini,’’ kata Gobai.
Penasehat Hukum Yeimo ini menyatakan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.
“Untuk putusan ini kami belum menyatakan pikir pikir ataupun menerima karena hakim tidak memberikan kesempatan, masih ada waktu satu atau dua minggu,” ujarnya.