Jayapura, (WAGADEI) – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, menggelar sidang putusan perkara terhadap terdakwa pasal makar, Viktor Fredrik Yeimo, tahapan politik atau Tapol Papua, yang dituduh melakukan makar, pada Jumat (5/5/2023) di Jayapura, Papua.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH, dalam putusannya menyatakan tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Victor Yeimo tidak terbukti.
Emanuel Gobai SH MH, Koalisi Penegak Hukum untuk Papua, usai sidang menjelaskan, pada sidang putusan, hakim memutuskan empat pasal makar dakwaan yang didakwakan JPU kepada kliennya Viktor Yeimo dengan tuduhan telah melakukan makar, semua tidak terbukti.
‘’Ada 4 dakwaan yang dituntut oleh pihak jaksa atas kasus klien kami Victor Yeimo. Pertama, pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti, kedua, pasal 110 ayat 1 KUHP tidak terbukti, ketiga, pasal 110 ayat 2 KUHP tidak terbukti dan keempat, pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti. Itu artinya semua dakwaan dari satupun tuntutan oleh JPU atas kasus Victor Yeimo, tidak ada yang terbukti,’’ jelas Gobai, kepada para awak media dan rakyat Papua yang datang menyaksikan jalannya persidangan.
Selanjutnya, kata Gobai, setelah dibuktikan salah dengan analisis sendiri berdasarkan saksi-saksi, bukti-bukti dan ahli-ahli memakai pasal 155 ayat 1 KUHP, hakim memutuskan kliennya Viktor Yeimo dijatuhi hukuman kurangan penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan.
Gobai menegaskan, hasil putusan tersebut telah membuktikan bahwa segala sesuatu yang dituduhkan selama ini, tidak benar dan tidak terbukti. Sehingga, hukuman putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun kurungan menjadi delapan bulan yang telah diputuskan hakim, menurutnya, adalah kemenangan bagi rakyat Papua dan Viktor Yeimo dalam melawan diskriminasi pasar pakar rasisme.
‘’Selama ini berita-berita yang dituduhkan dan diviralkan di media bahwa Victor Yeimo adalah pelaku makar, itu merupakan pembohongan publik. Hakim sudah buktikan pada sidang putusan bahwa semua itu tidak benar. Ini kemenangan rakyat Papua dan Victor Yeimo yang dikriminalisasi dengan pasal makar karena melawan rasisme selama ini,’’ tegasnya.
Terkait putusan, apakah menerima ataupun tidak untuk kembali mengajukan banding, Gobai mengungkapkan pihaknya sementara tidak dapat menyampaikan.
“Untuk putusan ini kami belum menyatakan pikir-pikir ataupun menerima karena hakim tidak memberikan kesempatan, masih ada waktu satu atau dua minggu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 27 April 2023, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan makar dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.
Dan pada Kamis (4/5/2023), Viktor Yeimo menjawabnya dengan nota pembelaan atau pledoi.
Viktor Yeimo ditangkap dan dijadikan terdakwa kasus makar pasca gelombang unjuk rasa anti rasisme di Papua, 19 dan 29 Agustus 2019, yang memprotes kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.