Nabire, WAGADEI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar evaluasi mandiri Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025 di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, pada Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan kinerja birokrasi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi pijakan untuk penyusunan LPPD Tahun 2026.
Kegiatan dihadiri Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri beserta rombongan, tim penyusun Rencana Pembangunan Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah, serta seluruh tim penyusun LPPD.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa yang dibacakan oleh Staf Ahli II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Herman Kayame, ditegaskan bahwa LPPD bukan sekadar formalitas administratif tahunan. Laporan ini dipandang sebagai kompas sekaligus cermin jujur bagi pemerintah daerah untuk melihat sejauh mana kinerja pemerintahan telah memberikan manfaat bagi rakyat.
“LPPD adalah cerminan sejauh mana urusan pemerintahan berjalan, capaian indikator kinerja, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan,” ujar Gubernur Meki Nawipa.
Gubernur Meki juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak diukur dari bagusnya susunan kalimat dalam dokumen, melainkan dari senyum masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari program yang dilaksanakan.
Lima Arahan Strategis Perbaiki Kualitas dan Akurasi Data
Gubernur Meki Nawipa menyampaikan lima arahan strategis untuk memperbaiki kualitas kinerja dan akurasi data di masa mendatang:
1. Akurasi Data — Pastikan data yang disajikan valid, akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan dokumen perencanaan lainnya. Jangan sampai terjadi perbedaan data antara LPPD dengan dokumen perencanaan, penganggaran, maupun laporan kinerja lainnya.
2. Ketepatan Waktu — Data pendukung harus dipersiapkan sejak awal untuk menghindari proses konsolidasi yang terburu-buru menjelang batas waktu pelaporan.
3. Koordinasi Kolaboratif — Perkuat kolaborasi antar-perangkat daerah, karena LPPD adalah dokumen kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, bukan tanggung jawab satu sektor saja.
4. Berbasis Evaluasi — Gunakan hasil evaluasi tahun 2025 sebagai landasan perbaikan untuk penyusunan LPPD tahun 2026 agar terjadi peningkatan kualitas berkelanjutan.
5. Substansi Kinerja — Perangkat daerah diminta memahami substansi indikator kinerja, bukan hanya terpaku pada kelengkapan berkas administratif semata.
“Jangan sampai kegiatan evaluasi hanya menghasilkan laporan. Yang paling penting adalah adanya perubahan dan perbaikan pelayanan setelah kegiatan ini,” kata Gubernur.
Evaluasi ini sekaligus menjadi langkah awal persiapan penyusunan LPPD Tahun 2026. Dengan melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Papua Tengah ingin memastikan setiap rupiah dan setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermuara pada kepentingan publik.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah di mana setiap data harus berbicara fakta dan setiap capaian harus dirasakan oleh masyarakat. (*)
