Aset Tak Hilang – Dana Tepat Sasaran, DPR–Pemprov Papua Tengah Bangun Fondasi Hukum Berkeadilan bagi OAP

Nabire, WAGADEI — Provinsi Papua Tengah masih muda, namun fondasi hukumnya kini diperkuat demi memastikan hak Orang Asli Papua tidak sekadar tertulis, melainkan terlindungi. DPRP bersama Pemprov Papua Tengah mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah Non-APBD Tahun 2026 di Gedung DPRP, Senin, (5/10/2026).

Regulasi pertama yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah gunanya menutup celah yang bisa membuat aset milik rakyat terbengkalai, tidak produktif, atau dipersengketakan di kemudian hari. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan, seluruh siklus akan dikelola secara transparan berbasis sistem informasi.

“Kami susun aturan ini agar tidak ada lagi aset yang hilang atau terbengkalai. Semua milik rakyat harus tercatat, terawat, dan bermanfaat,” kata Sekda Silwanus Sumule.

Regulasi kedua yakni Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan menjadi kunci agar setiap rupiah, termasuk Dana Otonomi Khusus, mengalir tepat ke Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat hukum adat, bukan tersangkut di jalur birokrasi.

Sekda Papua Tengah menegaskan pembentukan Papua Tengah bukan sekadar peta baru dan gedung pemerintahan.

“Kehadiran Provinsi Papua Tengah harus dimaknai sebagai kesempatan menghadirkan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang adil, serta perlindungan yang kuat terhadap hak-hak Orang Asli Papua dan masyarakat hukum adat,” ucapnya.

Aturan ini menjadikan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat pasif. Dana Otsus dan APBD diarahkan memangkas kesenjangan sosial, mempercepat pembangunan yang berpihak pada kearifan lokal dan menjamin identitas budaya tetap tegak seiring kemajuan pembangunan.

Pembahasan ini menunjukkan sinergi eksekutif–legislatif yang kokoh: aturan dibuat bukan untuk memenuhi syarat administrasi, melainkan menjawab kebutuhan nyata rakyat. Dua Raperdasi ini menjadi bukti bahwa di usia yang masih muda, Papua Tengah telah menata fondasi agar kekayaan daerah dan anggaran negara benar-benar kembali kepada pemiliknya yaitu rakyat Papua Tengah. (*)

Pos terkait