Nabire, WAGADEI – Biro Hukum Sekretariat Daerah atau Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melakukan pencermatan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Tengah tentang Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare, serta Penanggulangan Tuberkulosis (TB).
Pencermatan dilakukan, untuk memastikan bahwa materi dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Papua Tengah.
Pencermatan dipimpin Kepala Bagian Hukum beserta Tim Biro Hukum, dan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP.
Agenda ini dilaksanakan di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Senin, (22/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Obeth Tekege, SKM., MPH, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), Isak Waine, SKM., M.Kes., serta Penanggung Jawab Program HIV/AIDS, Tuberkulosis (TB), Diare, dan Pneumonia sebagai tim teknis yang memberikan masukan untuk penyempurnaan substansi rancangan peraturan.
Regulasi yang disusun itu diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya percepatan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, pengendalian pneumonia dan diare, serta penanggulangan tuberkulosis secara terpadu dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Penyusun bersama Biro Hukum melakukan harmonisasi dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan agar implementasinya dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Papua Tengah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur Papua Tengah, mewujudkan masyarakat Papua Tengah yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing dan sejahtera melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Selain itu, regulasi ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya pelayanan kesehatan, memperkuat sumber daya manusia Papua.
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil, serta mempercepat pengendalian penyakit menular yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP mengatakan, regulasi ini sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan program kesehatan di daerah.
Dengan adanya Peraturan Gubernur yang kuat dan implementatif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terintegrasi dalam menurunkan beban penyakit menular serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua Tengah.
“Melalui sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan guna mendukung terwujudnya Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri dan sejahtera,” kata dr. Agus. (*)
