Jayapura, WAGADEI – Bertepatan dengan peringatan Hari Pengungsi Sedunia yang diperingati setiap 20 Juni, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia dinilai mengabaikan nasib lebih dari 100 ribu warga sipil yang menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata yang berlangsung sejak akhir 2018.
Berdasarkan data yang dirilis Dewan Gereja Papua per April 2026, jumlah pengungsi internal di berbagai wilayah Tanah Papua telah mencapai 107.000 orang. Mereka tersebar di sejumlah daerah konflik seperti Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Tambrauw, Maybrat, hingga Bintuni, yang masuk dalam cakupan provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Barat.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman menilai hingga saat ini belum ada penanganan serius dari pemerintah pusat maupun daerah. Sebagian besar pengungsi menghadapi keterbatasan pangan, layanan kesehatan, air bersih, serta akses pendidikan dan ibadah. Situasi ini diperparah oleh meluasnya aktivitas militer yang masuk ke ruang-ruang sipil seperti kampung, gereja, sekolah dan pasar.
Kenyataan di lapangan juga menunjukkan bahwa Palang Merah Indonesia (PMI) yang secara undang-undang memiliki tugas menangani situasi darurat dan pengungsian belum menampakkan hasil kerja yang nyata di wilayah konflik. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019, PMI wajib membantu pendirian tempat penampungan darurat, pelayanan kesehatan, serta bantuan sosial pada masa damai maupun konflik.
Insiden tragis juga terjadi pada 6 Mei 2026 di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak. Tujuh warga terluka akibat ledakan benda yang diduga bom saat hendak mengevakuasi jenazah Tarling Wanimbo, warga yang diduga tewas ditembak di kebun tiga hari sebelumnya. Meskipun sudah mendapat izin dari aparat keamanan, warga mengaku tidak diberi peringatan mengenai bahaya tersebut.
Hak Anak dan Perempuan Terabaikan
Secara khusus, perlindungan terhadap anak dan perempuan juga dinilai belum berjalan sesuai aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021, pemerintah wajib menjamin evakuasi aman, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga pendidikan darurat bagi anak di wilayah konflik. Namun menurut koalisi, ketentuan itu hanya tertulis di atas kertas tanpa pelaksanaan nyata. Bahkan permasalahan ini sudah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 12 Juni 2026.
Seruan dan Tuntutan
Dalam pesannya pada Hari Pengungsi Sedunia 2026, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengingatkan dunia untuk menjunjung hukum internasional, melindungi hak pengungsi, serta mencari solusi damai agar mereka dapat hidup aman dan bermartabat.
Menanggapi hal itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengajukan lima tuntutan utama:
1. Presiden segera menyelesaikan akar permasalahan politik untuk menghentikan laju pengungsian;
2. Kementerian HAM segera menyusun kebijakan perlindungan dan membentuk tim penanganan khusus;
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk tim serupa untuk kelompok rentan;
4. Seluruh kepala daerah di Papua menerapkan kebijakan sesuai aturan kepalangmerahan;
5. Lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI mendesak pemerintah untuk bertindak nyata.
“Masa depan Papua hanya bisa dibangun atas dasar keadilan, kemanusiaan, dan dialog damai, bukan melalui kekerasan yang terus memaksa warganya meninggalkan rumah mereka,” katanya koalisi dalam siaran persnya. (*)
