Nabire, WAGADEI.ID – Presiden RI Prabowo Subianto diminta agar segera menghentikan pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembangunan jalan tersebut mulai dilakukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sejak September 2024 sampai pada Surat Keputusan Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan baru dikeluarkan pada tanggal 11 September 2025.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui siaran pers yang diterima Wagadei.id di Nabire, Papua Tengah, Rabu (18/3/2026) menyatakan, pembangunan jalan sepanjang 135 kilo itu, dilakukan tanpa memiliki dokumen AMDAL.
Menurut koalisi, pembangunan jalan yang dilakukan tanpa AMDAL itu bertentangan dengan ketentuan pasal 22 ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dengan berpegang pada ketentuan “Dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang semakin menjelaskan bahwa selama bulan September 2024 sampai 11 September 2025 pembangunan jalan dilakukan tanpa memiliki dokumen kelayakan lingkungan hidup.
Sesuai dengan ketentuan “Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah” sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang secara tegas membuktikan bahwa Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 km Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dilakukan sejak bulan September 2024 sampai dengan Gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada tanggal 5 Maret 2026 belum memiliki Perizinan Berusaha.
Dengan melihat pembangunan Jalan yang dilakukan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sejak bulan September 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2025 maka secara terang terangan melanggar Pasal 24 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 diatas. Atas dasar itu sudah dapat disimpukan bahwa Pengemban Pembangunan Jalan Sepanjang 135 KM Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke diduga telah melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup sesuai ketentuan “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar, sebagaimana diatur pada Pasal 109 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Terlepas dari dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, melalui fakta Gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 km Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang diajukan oleh lima orang perwakilan marga dalam masyarakat adat Malind di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada 5 Maret 2026 secara langsung membuktikan bahwa dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Serta Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Masyarakat Adat Papua, terutama Masyarakat Adat Malind yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”.
Atas dasar itu, koalisi memdesak agar proyek pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 km Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Merauke, segera dihentikan hingga ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Sebab proyek tersebut dilakukan tanpa ada Kelayakan Lingkungan Hidup sehingga dianggap melanggar “Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya Hak Masyarakat Adat Papua”.
Secara khusus ditegaskan kepada oknum anggota TNI yang terlibat bersama perusahaan mendatangi tempat tinggal masyarakat adat Papua dengan maksud untuk merayu masyarakat adat Papua agar melepaskan tanah dan hutan adatnya demi pengembangan jalan yang sedang bermasalah itu ditegaskan untuk segera hentikan tindakan tersebut. Sebab pada prinsipnya salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” sesuai Pasal 28i ayat (3), Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara” sesuai Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis” sesuai Pasal 39 angka 3, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan uraian di atas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM menegaskan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia segera hentikan pembangunan Jalan Sarpras Ketahanan Pangan di Merauke Sampai Ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura;
2. Panglima TNI segera perintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk tarik seluruh pasukan TNI yang backup pembangunan Jalan Akses Sarpras Ketahanan Pangan Sepanjang 135 KM di Kabupaten Merauke sampai ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari PTUN Jayapura;
3. Pangdam XXIV/Mandala Trikora segera hentikan oknum TNI yang bekap perusahaan untuk merayu masyarakat adat untuk melepaskan tanah dan hutan adatnya, untuk pembangunan Jalan Selama Belum Ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura Sebab berpotensi lahirkan konflik Agraria;
4. Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan segera perintahkan Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Melindungi Tanah dan Hutan Adat Papua dari ancaman Pembangunan Jalan Akses Sarpras Ketahanan Pangan Sepanjang 135 KM di Kabupaten Merauke yang Diduga melanggar Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Asas Perlindungan HAM khususnya Hak Adat Papua;
5. Gubernur Provinsi Papua Selatan segera hentikan pembangunan Jalan Akses Sarpras Ketahanan Pangan Sepanjang 135 KM di Kab.Merauke yang Diduga melanggar Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Asas Perlindungan HAM khususnya Hak Masyarakat Adat Papua;
6. Bupati Merauke segera cabut Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, Tindak Pidana Lingkungan dan Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya Hak Adat Papua;
7. Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera Pastikan Presiden Republik Indonesia, Mentri Pertanahan Republik Indonesia, Panglima TNI, Pangdam XXIV / Mandala Trikora, Ketua MRP Papua Selatan, Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke Untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat Papua Dari Ancaman Pembangunan Jalan Tanpa Kelayakan Lingkungan Hidup Di Merauke. []






