Bupati Mimika dinilai keliru dalam Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Nabire, WAGADEI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Papua Tengah Yohanes Kemong menegaskan, wilayah pemerintahan kabupaten Mimika berada di dalam pemerintah provinsi Papua Tengah, bukan Provinsi Papua. Sebab, Provinsi Papua Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, yang diundangkan pada tanggal 25 Juli 2022.

“Segala administrasi pemerintahan kabupaten Mimika sudah ada di wilayah provinsi Papua Tengah , bukan di provinsi Papua,” Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Papua Tengah Yohanes Kemong melalui keterangannya, Kamis, (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Wakil rakyat Papua Tengah asal Mimika yang membidangi Komisi I Pemerintahan menilai bahwa Bupati Mimika sangat keliru bila segala persoalan administrasi mengharuskan mengurus di Jayapura, provinsi Papua.

“Sebenarnya semua persoalan Mimika harus di Nabire sebagai ibukota provinsi Papua Tengah, karena Mimika sudah menjadi bagian dari provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022,” kata Kemong.

Lanjut dia, segala persoalan BUMD, hingga pembagian saham secara administrasi harus dilakukan bersama dengan Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire.

“Sekali lagi bukan Jayapura, kabupaten Mimika sudah ada dalam provinsi Papua Tengah,” ucapnya.

Karena itu, ia meminta kepada Gubernur Papua Tengah agar tidak lagi melayani administrasi pemerintahan Kabupaten Mimika yang sudah tidak sesuai UU pembentukan Provinsi Papua Tengah. Kantor pemerintahan kabupaten Mimika termasuk kantor perwakilan PT. Freepoert Indonesia juga berada di wilayah pemerintah provinsi Papua Tengah.

“Untuk itu saya bilang, Bupati Mimika sudah tidak menghargai pemerintah Provinsi Papua Tengah secara adminitrasi pemerintah,” kata politisi PKB ini. (*)

 

Pos terkait