Deiyai, WAGADEI – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, menggelar rapat koordinasi bersama kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) Kabupaten Deiyai Tahun 2024 oleh Tim Evaluasi Provinsi (Biro Pemerintahan, Setda Provinsi Papua Tengah, BPKP Provinsi Papua dan BPJ Provinsi Papua).
Rapat tersebut dihelat di ruang rapat bagian umum pada Rabu (19/3/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos mengawali sambutannya, meminta maaf karena Bupati Melkianus Mote, ST, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Sehingga beliau percayakan kami untuk mewakili beliau untuk membuka kegiatan pada pagi hari ini,” kata Edowai.
Sekda Deiyai mengatakan, laporan kegiatan adalah hal yang paling penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga setiap kegiatan yang berjalan selama satu tahun, harus dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu penilaian dari pemerintah pusat kepada masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia, sehingga setiap daerah harus melaporkan pelayanan yang kita lakukan selama setahun sebelumnya,” kata Edowai.
Edowai mengatakan, proses pelaporan ini harus dilaporkan setelah tiga bulan, agar setiap laporan kegiatan OPD dirangkum oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda, untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi dan pusat.
“Jadi, setelah kita mengerjakan pelayanan publik selama satu tahun, setelah tiga bulan, kemudian kita wajib melaporkan, sehingga apapun yang kita laksanakan atau jalankan di dalam pelayanan kita masing-masing, dinas harus segera laporkan kepada pemerintah pusat, yang akan dirangkum oleh bagian tata pemerintahan, untuk melaporkan ke pusat melalui pemerintah provinsi,” kata Edowai.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar dapat berkolaborasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan akan diberikan pemahaman oleh bagian Tata Pemerintahan dalam rangka penyusunan LPPD tersebut.
“Sehingga kami harapkan mengikuti materi ini dengan seksama, agar materi ini dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam penyusunan LPPD, agar kinerja kita dapat dinilai oleh pemerintah pusat dan diperoleh nilai yang maksimal,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Deiyai, Soni Giyai, S.STP mengatakan, dasar dan alur LPPD ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 dan secara teknis tentang pelaksanaan, dan evaluasi diatur di dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020.
“Ada pun pelaksanaannya, kemudian bentuk pelaporan semuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, dan secara teknis tentang pelaksanaan dan evaluasi diatur di dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2020,” kata Giyai.
Giyai mengatakan, LPPD ini adalah kegiatan tahunan yang wajib dilakukan Bagian Tapem. Sehingga, semua laporan tiap OPD akan diterima oleh tim perumus atau penyusun, untuk dikoordinasi dengan pihak inspektorat.
“Mungkin bapak/ibu kepala OPD yang lama sudah tahu, selalu setiap tahun kita Bagian Tata Pemerintahan kita lakukan rapat pertemuan tentang sinkronisasi, sekaligus pengumpulan data yang penting, yang harus disiapkan dan diserahkan ke bagian tata pemerintahan, untuk kami verifikasi oleh tim penyusun akan verifikasi, kemudian berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan review,” kata Giyai.
Giyai menjelaskan, semua dokumen yang diserahkan juga harus berdasarkan indikator kinerja, yang termuat dalam sistematika penyusunan LPPD.
“Dokumen yang diserahkan juga itu berdasarkan indikator kinerja uji yang ada di dalam sistematika penyusunan LPPD. Jadi, ada urusan wajib, ada juga urusan pilihan,” katanya.
“Urusan wajib dan urusan pilihan atau kata lainnya desentralisasi kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah itu, diterjemahkan atau dilaksanakan oleh OPD atau teknis pelaksana,” lanjutnya.
Dia mengatakan, pelaporan ini sangat penting, karena setelah pimpinan OPD menerima tugas dan tanggung jawabnya, maka pimpinan OPD wajib melaporkan kegiatannya kepada pemerintah pusat.
“Ketika kita diberikan kepercayaan atau nota tugas, di situ beban tugas kita akan dilihat oleh publik, akan diikuti oleh publik, sehingga bagaimana memahami tupoksi kita masing-masing. Trus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pelaporan jelas,” kata Giyai.
Giyai mengingatkan kepada para pimpinan OPD Deiyai, untuk berkoordinasi via telepon atau WhatsApp, jika ada hal-hal teknis yang belum paham dan perlu dijelaskan.
“Ada hal-hal teknis yang belum dipahami atau yang perlu untuk ditanyakan bisa langsung menghubungi bagian Tapem Setda Deiyai,” katanya.
Diskusi yang dihadiri oleh para Kasubag Program dan pimpinan OPD ini berjalan lancar, dengan saling tanya jawab. (adv/*)