Nabire, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah dengan resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur pada hari Minggu, (22/9/2024) malam.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Perubahan Nomor 8 Tahun 10 Tahun 2024.
Paslon yang ditetapkan diantaranya:
- Meki Nawipa, S.H dan Deinas Geley, S.Sos, M.Si dengan gabungan partai PAN, PPP, PDI-P, PKN dan PBB dengan perolehan suara sah DPR Provinsi sebanyak 433.986.
- Wempi Wetipo, SH, MH dan Ausilius You S.Pd, MM, MH dengan gabungan partai PKS, Gerindra dan Gelora dengan perolehan suara sah DPR Provinsi sebanyak 148.551.
- Natalis Tabuni, S.S. M.Si dan Titus Natkime, SH.MM dari gabungan partai NasDem, Partai Buruh, PSI, partai Ummat dengan perolehan suara sah DPR sebanyak 204.353.
- Willem Wandik SE, M.Si dan Dr. drg. Aloysius Giyai, M.Kes. dari gabungan partai Hanura, PKB, Golkar, Demokrat, Perindo dan Garda Perubahan Indonesia dengan perolehan suara sah DPR sebanyak 329.628.
“Setelah penetapan ini, pasangan calon ambil undian nomor urut yang dijadwalkan pada hari Senin, (23/9),” kata Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jeniffer Darling Tabuni.
Hal ini, kata Tabuni, merupakan langkah penting menuju pelaksanaan Pilkada yang transparan dan adil.
Berita acara ditanda-tangani oleh ketua KPU provinsi Papua Tengah dengan para komisioner KPU provinsi Papua Tengah yakni Indra Ebang Ola, Oktovianus Takimai dan Sepo Nawipa.
“Dengan tahapan ini mengharapkan seluruh masyarakat Papua Tengah dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam proses pemilihan yang akan datang demi, masa depan daerah yang lebih baik,” ucap Jeniffer. (*)