Meki Nawipa – Deinas Geley Siap Dilantik Presiden Prabowo

Jakarta, WAGADEI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah.

Keputusan ini diambil sembilan hakim MK dalam sidang Dismissal MK yang berlangsung pada Rabu, (5/2/2025).

Bacaan Lainnya

Menanggapi putusan ini, ketua tim sukses pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Yoti Gire mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah memberikan dukungan kepada Meki Nawipa dan Deinas Geley sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2029.

“Kita terus berdoa dan kita terus kawal sampai pelantikan 20 Februari oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ungkapnya pada hari Rabu malam.

Yoti menjelaskan bahwa MK menolak tiga gugatan yang diajukan pemohon sehingga perkara Pilkada Papua Tengah tidak dilanjutkan.

Dengan demikian, Meki Nawipa dan Deinas Geley ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Papua Tengah.

Dia juga mengucapkan syukur atas kemenangan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada tim sukses 8 kabupaten dan seluruh ketua relawan yang bekerja siang dan malam untuk memenangkan Meki Nawipa dan Deinas Geley, mulai dari kampanye, pemilu, proses rekapitulasi suara sampai dengan gugatan di MK,” katanya.

Yoti juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua Tengah yang telah memberikan dukungan kepada Meki Nawipa dan Deinas Geley.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada paslon lainnya, yaitu Willem Wandik-Aloysius Giyai, Natalius Tabuni-Titus Natime, dan John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak yang ikut berkompetisi dalam ajang pilkada kali ini,” ucapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan