KPU Papua Tengah tetapkan DPS untuk Pilkada serentak 2024, ini hasilnya

Nabire, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sebanyak 789.236 orang.

Penetapan DPS itu berlangsung dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Provinsi Papua Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah bertempat di aula RRI Nabire, Jumat, (16/8/2024).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Papua Tengah Octovianus Takimai.

Hadir pada kesempatan itu, komisioner Bawaslu Papua Tengah Meki Tebai, perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Dukcapil Provinsi Papua Tengah, LO Polda Papua, para komisioner KPU delapan kabupaten dan perwakilan partai politik.

Usai kegiatan, Plh Ketua KPU Papua Tengah Octovianus Takimai mengatakan, 1.115.430 DPS yang ditetapkan itu tersebar di 2.601 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.195 kelurahan atau kampung di Papua Tengah.

“Dari 1.115.430 DPS yang kami tetapkan, pemilih perempuan berjumlah sebanyak 525.843 orang dan pemilih pria 589.587 orang,” kata Takimai kepada wartawan.

Takimai mengatakan, dalam penetapan DPS mengalami penurunan dari DPT yang digunakan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

“Memang ada penurunan pada DPS ini sekitar 13.414. Namun itu sesuatu yang wajar karena mobilitas penduduk itu pasti ada pergeseran, kematian atau perpindahan penduduk atau juga awalnya bisa memilih tapi sekarang tidak bisa memilih. Itu sesuai yang mungkin terjadi,” kata mantan ketua KPU Deiyai ini.

Hasil DPS tersebut, lanjut dia merupakan tindak lanjut dari rapat pleno KPU kabupaten yang telah dilaksanakan belum lama ini di masing-masing kabupaten.

“Hasil rekapitulasi DPS ini masing-masing KPU kabupaten di delapan kabupaten sudah plenokan dan saat ini mereka sendiri laporkan dalam pleno terbuka tingkat provinsi ini,” katanya.

Ia menegaskan Pilkada serentak 2024 pihaknya bersandar pada PKPU Nomor 7 tahun 2024.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Marius Telenggen selaku kordinator divisi teknis penyelenggara mengatakan penetapan DPS merupakan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU Republik Indonesia menjelang Pilkada serentak 2024.

Telenggen bilang masyarakat diminta melampirkan data bukti otentik jika menemukan kesalahan pada DPS.

“Setelah DPS ini kami akan masuk pada tahap Pada tahapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Jadi DPS ini akan dikoreksi dalam tahap DPSHP,” kata dia.

Ia mengatakan, dari delapan kabupaten di provinsi Papua Tengah, kabupaten Paniai mengalami penurunan yang cukup drastis.

“Dari delapan kabupaten, yang ada penurunan itu terjadi di kabupaten Paniai sekitar 24.000 lebih,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *