Awasi barang dagangan, Disperindag Deiyai sidak kios dan toko

Deiyai, WAGADEI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai, Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap surat izin usaha, harga barang dan pemeriksaan sembilan barang pokok makanan (sembako) yang kadaluarsa.

Kegiatan dilaksanakan dengan sasarannya pada pedagang kios dan toko di Waghete I, Waghete II dan Atouda yang berada di ibu kota kabupaten Deiyai, Rabu, (22/5/2024)

Pada sidak dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos yang diwakili Pelaksana harian (Plh) Sekda Deiyai, Melianus Pakage, S.IP, M.KP.

Kepala Dinas Perindag, Aser Pakage, S.Pd mengatakan, tempat pemeriksaan dibagi tiga titik diantaranya pertama di jalan Yaba menuju pusat perdagangan Waghete, kedua di Atouda dan Yomeni menuju pusat perdagangan dan ketiga dari arah perkantoran Waghete II menuju pusat perdagangan.

Aser mengatakan, dilaksanakannya sidak tersebut merupakan tugas pokok pihaknya yang lebih pada pengawasan terhadap perdagangan di Kabupaten Deiyai, sekaligus menyampaikan sejumlah progress yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir.

“Sidak ini untuk mengawasi prosesi perdagangan. Kita sudah jalankan beberapa tahun terakhir ini menggunakan dana Otsus. Kami mau sampaikan bahwa pada kesempatan ini kita akan melakukan tiga kegiatan penting, yaitu yang pertama, menindak lanjuti persoalan inflasi yaitu pengecekan harga barang, yang kedua adalah surat izin usaha dan ketiga adalah pemeriksaan jualan barang pokok makanan yang kadaluarsa,” kata Aser sekaligus melaporkan kepada Plh Sekda Deiyai.

Pemeriksaan yang dijalankan dengan teliti dan dikawal langsung oleh Polisi Pamong Praja (Pol-PP) ini dibuka langsung oleh (Pj) Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos yang diwakili oleh Plh Sekda, Melianus Pakage, S.IP., M.KP.

Melianus Pakage, S.IP., M.KP mengapresiasi Dinas Perindag yang telah melaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat. Sebab hal itu sekaligus mendorong para ASN untuk tetap bekerja dengan penuh serius dan disiplin.

“Apalagi dalam pekerjaan-pekerjaan sidak seperti ini karena ini soal ekonomi dan kesehatan manusia. Ini adalah daerah kita, tidak mungkin orang yang dari luar mau datang membangun daerah kita ini,” kata Pakage.

Ia menegaskan, bahan perdagangan harus diperhatikan dengan serius, pasalnya bahan yang didagangkan akan dikonsumsi masyarakat.

“Maka kita harus jaga dengan baik bahan-bahan yang didagangkan, lebih khusus untuk bahan-bahan makanan,” katanya.

Selanjutnya dia membuka kegiatan sidak tersebut secara resmi agar dijalankan dengan baik.

Sebelum kegiatan sidak dijalankan, Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perindag, Melkias Dumupa, SE menjelaskan teknis pemeriksaan barang. Penjelasan tersebut dilanjutkan langsung dengan pembagian kelompok.”Lihat kertas yang telah saya bagikan. Kita harus memeriksa dan menulis nama-nama barang serta nama-nama kios atau toko yang akan kita sidak nanti. Pemeriksaannya nanti seperti biasa yang sudah kita lakukan sebelum-sebelumnya,” kata Dumupa.

Pemeriksaan ini dilakukan selama satu hari, mulai dari 09.00 WP sampai dengan 14.30 WP dan dalam pemeriksaan tersebut ada sebagian kios dan toko yang tidak memiliki surat izin usaha dan harga barang yang tidak stabil, serta ada beberapa jenis sembako yang disita karena sudah kadaluarsa.

Pemusnahan bahan-bahan kadaluarsa dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindag di halaman kantor Perindag Deiyai yang disaksikan oleh semua elemen termasuk masyarakat.

Sebelum pemusnahan, Kepala Dinas Perindag, Aser Pakage, S.Pd mengatakan, pihaknya juga mendapati sejumlah kios dan toko yang tidak memiliki surat izin dan harga barang yang tidak stabil. Hal itu menjadi atensi pihaknya akan dilaporkan kepada OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

“Kami menemui banyak bahan kadaluarsa. Kami sudah kumpul dan siap untuk bakar. Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat agar sadar dan mengerti bahwa berhati-hati dalam pembelanjaan bahan-bahan kadaluarsa. Harus melihat tanggalnya” kata Aser Pakage sebelum membakar bahan-bahan kadaluarsa tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan