Jayapura, (WAGADEI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua minta kepada Komnas HAM Republik Indonesia agar segera bentuk tim investigasi atas kasus yang menewaskan Yosua Keiya dan Yakobus Pekei di kabupeten Dogiyai pada hari Kamis, (13/7/2023).
Hal itu disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, SH, MH melalui keterangan persnya, Rabi, (18/7/2023) bahwa Kapolda Papua segera juga jangan tinggal diam namun nergerak proses hukum atas oknum pelaku penyalahgunaan senjata api sesuai dnegan UU darurat nomor 12 tahun 1951 yang Menewaskan Yakobus Pekey (20) dan Yosua Keiya.
Selain korban meninggal dunia, Gobai mengatakan, dalam insiden itu ada empat warga yang mengalami tindakan kekerasan yaitu Elipin Tagi (20), Elipin Tagi (20), Sisko Goo (19), dan Amos Pigai (19). Terlepas dari itu, ada juga sopir lintas bernama Ibrahim dibacok di pertigaan kantor Pos kampung Ekemaniida, distrik Kamuu, Dogiyai dan adapula beberapa aparat keamanan yang terluka serta sejumlah rumah milik warga asli dan migran ikut terbakar bakar.
“Kesimpulan pelakunya berasal dari oknum aparat keamanan serta masyarakat sipil sehingga diperlukan penyelidikan yang objektif untuk mendapatkan kesimpulan yang objektif pula atas persoalan yang terjadi agar dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Dogiyai,” ujar dia.
Ia mengutip pernyataan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri pihaknya sudah mendapat laporan dari Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju terkait kasus pemalangan dan penyerangan polisi di kampung Idakebo itu. Akan tetapi, Fakhiri menyatakan pihaknya tetap akan menurunkan pejabat utama Polda Papua untuk menyelidiki peristiwa itu. Selain itu, Kapolda Papua menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim satu peleton pasukan Brimob dari Nabire ke Kabupaten Dogiyai untuk membantu penanganan amuk massa pasca insiden penembakan seorang warga sipil itu.
“Begitu tapi sampai saat ini belum ada hasil penyelidikan yang disamapikan ke public, sehingga tentunya publik masih bertanya terkait persoalan apa yang memicu itu. Selain itu dengan melihat dua pejabat utama Kepolisan Daerah Papua yaitu Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua tetunya akan bergerak pada bidangnya masing-masing yaitu untuk pengamanan wilayah Kabupaten Dogiyai dan juga penegakan kode etik kepolisan yang tentunya tidak akan masuk pada penegakan hokum sebab yang memiliki kewenangan untuk penegakan hokum adalah pada bagian Direskrimum Polda Papua,” ungkap Gobai.
Maka menurut dia, sangat diperlukan adanya tim investigasi Komnas HAM Republik Indonesia yang dibentuk untuk melakukan tugas “pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut dan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a dan b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Pak Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua segera membentuk tim independen untuk memantau proses penegakan hukum yang dilakukan Kapolda Papua sesuai tugasnya, “pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut” sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menjawab ha katas keadilan bagi masyarakat sipil korban penembakan maupun kekerasan di kabupaten Dogiyai,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pemkab Dogiyai segera memberikan kompensasi kepada masyarakat sipil yang rumahnya terbakar dalam insiden itu. (*)